Prof. Antara menghadiri sidang perdana kasus dugaan korupsi SPI Unud, Kamis (19/10). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022 dengan terdakwa Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng, sedianya disidang pada Kamis (19/10). Namun, karena hakim Ad hoc tidak lengkap, sidang pun ditunda.

Informasi yang dihimpun, akan ada nama dua profesor terseret dalam dakwaan jaksa. Hanya saja pihak kejaksaan belum mau membocorkan nama dua profesor yang dimasukan dalam dakwaan.

Baca juga:  Kolaborasi Multihelix untuk Memerangi Rabies: Kasus Tisira di Desa Mayong

Pihak kejaksaan minta media mengikuti pembacaan dakwaan dalam sidang Selasa 24 Oktober 2023. Kadus SPI Unud menyeret empat terdakwa. Yakni Prof. Antara, I Ketut Budiartawan, Dr. Nyoman Putra Sastra dan I Made Yusnantara. Untuk tiga terdakwa, dakwaan dijadwalkan dibacakan, Jumat (20/10) ini.

Prof. Antara diwawancara di Pengadilan Tipikor Denpasar mengaku sangat menghormati proses hukum yang sedang dia hadapi. “Kita hormati proses hukum. Mohon doa restu teman-teman media, civitas akademika, masyarakat, mudah-mudahan proses ini cepat selesai,” katanya singkat.

Baca juga:  Raka Sudewi Dicekal ke LN Belum Tersangka Kasus SPI Unud, Kejati Ungkap Alasannya

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Agus Saputra, menyatakan bahwa sidang ditunda karena salah satu hakim ad hoc ada kedukaan. Disinggung soal penangguhan penahanan, dia mengaku belum mengajukan karena sidang dakwaan belum dibacakan. “Mungkin minggu depan setelah dakwaan dibacakan,” jelasnya. (Miasa/balipost)

BAGIKAN