Bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan (kiri) dan Muhaimin Iskandar (ketiga kanan) menyerahkan syarat pencalonan menjadi presiden dan wakil presiden kepada Ketua KPU Hasyim AsyÕari (kedua kiri), di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (19/10/2023). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Bakal pasangan capres dan cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar resmi mendaftar sebagai calon peserta Pilpres 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Kamis (19/10). Sekitar pukul 10.13 WIB, Anies-Muhaimin secara simbolis menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di ruangan utama Kantor KPU RI.

Dikutip dari Kantor Berita Antara, dari dalam ruangan itu terdengar teriakan “Amin” yang cukup keras hingga terdengar dari luar ruangan. Anies-Muhaimin memasuki ruang pendaftaran dengan didampingi Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, Ketua Umum PKS Ahmad Syaikhu, dan Sekretaris Jenderal PKB Hasanuddin Wahid.

Baca juga:  Perkuat Keandalan Perangkat Lunak, BRI Kembali Raih ISO/IEC/IEEE 29119

Anies-Muhaimin menjadi bakal pasangan capres dan cawapres yang pertama kali mendaftar sebagai calon peserta Pilpres 2024, Kamis. KPU membuka pendaftaran capres dan cawapres pada 19-25 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca juga:  Enam Parpol Tak Hadiri Deklarasi Pemilu Damai

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (kmb/balipost)

BAGIKAN