Kasi Humas Polres Buleleng. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Satu terduga pelaku perburuan liar di Kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) diamankan unit Sat Reskrim Polres Buleleng pada Selasa (17/10 ). Terduga pelaku berinisial KD (19) asal Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Dalam kasus ini KD bertugas sebagai pengangkut dan juga supir kendaraan.

Dikonfirmasi Kamis (19/10) Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan Keterlibatan KD dalam kasus perburuan ini diketahui setelah petugas menemukan KTP KD yang tertinggal di dalam mobil tersebut. KD ditangkap di Kawasan Kabupaten Klungkung saat hendak bersembunyi di salah satu rumah keluarganya.

Baca juga:  Segera Dibentuk, Tim Percepatan Penanggulangan Kemiskinan

“Dalam keterangannya yang bersangkutan mengaku sebagai pengangkut dan sopir mobil Toyota Kijang DK 1532 WB,” terangnya.

Usai ditangkap, KD ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku disangkakan dengan Pasal 40 Ayat 2 jo Pasal 21 Ayat 2 dan Pasal 33 Ayat 3 UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Terduga pelaku terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” imbuhnya

Baca juga:  KUPA dan Perubahan PPAS 2018 Ditandatangani, Ada Pos Belanja yang Digeser

AKP Diatmika menambahkan, penyidik saat ini masih mengejar tiga orang pelaku lainnya. Polisi pun sudah mengantongi identitasnya ketiganya.

“Sudah kami kantongi identitas ketiganya. Ini berdasarkan keterangan saksi dan juga satu pelaku yang sudah di tangkap,” tutupnya. (Nyoman Yudha/Balipost)

BAGIKAN