Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto (kiri) didampingi Sekjen Lodewijk Freidrich Paulus (kanan) menyerahkan surat keputusan Rapimnas ke-2 Partai Golkar kepada Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu (21/10/23). Rapimnas Partai Golkar mengusung dan mendukung Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden untuk berpasangan dengan Prabowo Subianto pada Pemilu 2024. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Rapat Pimpinan Nasional Partai Golkar pada Sabtu (21/10) tentang penetapan bakal calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024 menghasilkan 2 keputusan. Hasil Rapimnas itu disampaikan Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto.

Rapimnas ke-2 tahun 2023 itu menetapkan, pertama, mengusung dan mendukung Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden Republik Indonesia periode 2024 hingga 2029. Kedua, mengusung dan mendukung Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden periode 2024-2029 dari Partai Golkar.

Terkait keputusan ini, dikutip dari Kantor Berita Antara, Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto menyatakan keputusan itu sangat luar biasa. “Golkar melepas kepentingan partai, golongan, demi kepentingan yang lebih besar, tentunya ini kehormatan, saya terima,” kata Prabowo usai menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta.

Baca juga:  KPU Bali Selesaikan Proses Rekap Suara Tingkat Kabupaten/kota

Prabowo menilai hal itu merupakan keputusan luar biasa dan Golkar sangat berjiwa besar. “Sangat berjiwa besar karena Golkar dalam keputusan sebelumnya mencalonkan Bapak Airlangga sebagai capres atau cawapres,” ujarnya.

Prabowo menambahkan keputusan Partai Golkar itu akan dibawa ke forum ketua umum partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM). “Kami KIM terdiri dari delapan partai, empat partai parlementer dan empat partai nonparlementer. Kami akan rapat, musyawarah, dan nanti kami umumkan keputusan bersama,” katanya.

Baca juga:  Dari Mobil Terperosok hingga Anggota Polda Bali Ditemukan Tak Bernyawa

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 hingga 25 Oktober 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Baca juga:  Di Peringatan HPN, Presiden Tegaskan Cabut Remisi Susrama

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (kmb/balipost)

BAGIKAN