Tjok Bagus Pemayun. (BP/Win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali optimis penerapan pungutan bagi wisatawan asing sebesar Rp150.000 mulai diberlakukan per tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Sebab, kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Perlindungan kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Bahkan, tahapan sosialisasi terkait pemberlakukan Perda ini telah mulai diberlakukan. Kini, tahapan perjanjian kerjasama (PKS) dan tahapan lanjutan lainnya tengah dilakukan.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengakui optimis kebijakan pungutan bagi wisatawan asing akan berlaku pada 14 Februari 2024 mendatang. Meskipun pada momen tersbeut bertepatan dengan pemilihan umum presiden dan wakil presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg).

Menurutnya, Pilpres maupun Pileg tidak ada kaitannya dengan pemberlakukan kebijakan pungutan bagi wisatawan asing yang jumlahnya Rp150.000.

“Kami optimis kebijakan ini mulai diterapkan 14 Februari 2024. Harus optimis, karena itu amanah di Perda. Perdanya berbunyi 14 Februari 2024 mulai berlaku. Jadi harus dilaksanakan. Makanya, nanti saya pada 14 Februari 2024 pukul 00.00 itu ada di Bandara untuk mulai memberlakukan kebijakan pungutan bagi wisatawan asing yang datang ke Bali sebesar Rp150.000 itu,” tegas Tjok Bagus Pemayun, Minggu (22/10).

Baca juga:  Ritel Berjejaring dan Online Shop Marak, Pasar Rakyat Makin Terdesak

Tjok Bagus Pemayun, mengungkapkan bahwa saat ini tahapan pemberlakuan kebijakan ini tengah memasuki tahap perjanjian kerjasama (PKS) dengan BRI sebagai pemenang tender untuk melayani pembayaran pungutan terutama bagi mereka yang menggunakan Visa on Arrival (VoA) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Sementara, bagi wisatawan asing yang ingin membayar pungutan tersebut via online, saat ini masih dalam tahap pembahasan.

“Sekarang tahapannya kita masih mau menyusun untuk menunjuk bank persepsi yang ada di Bandara untuk melayani wisatawan VoA. MoU dengan BRI sudah, tinggal PKS yang belum. Nah yang sekarang online apakah masuk bank, masih dibahas ini,” tandas Tjok Pemayun.

Untuk pemberitahuan bahwa Bali akan memberlakukan pungutan bagi wisatawan asing, Tjok Pemayun mengaku telah melakukannya. Pihaknya telah menyurati Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang tersebar di seluruh dunia. Hampir kurang lebih 169 KBRI telah disuratinya untuk memberitahu negara bersangkutan bahwa Bali akan memberlakukan pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan asing yang datang ke Bali.

Selain itu, Kedutaan Besar Negara Sabahat juga tekah disurati. Begitu juga telah menyurati Konsulat yang ada di Jakarta, dan seluruh asosiasi pariwisata yang ada. “Satu, kita sudah menyurati KBRI yang ada di luar negeri. Hampir 169 negara yang ada KBRI-nya sudah disurati. Kedua, kita juga menyurati kedutaan besar negara sahabat yang ada di Jakarta. Ketiga, kita juga sudah menyurati Konsul yang ada di Bali. Keempat, sudah menyurati semua asosiasi pariwisata di Bali. Itu yang menandatangani masih Pak Gubernur Wayan Koster,” ungkapnya.

Baca juga:  Komplotan Bermodus Undian Berhadiah Dibekuk, Korban Rugi Rp800 Juta

Terkait sosialisasi kebijakan ini, Tjok Bagus Pemayun, mengatakan bahwa Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) telah mendukung penuh sosialisasi ini. Baik melalui media cetak, online, maupun melalui media luar megari yang dimiliki Kementerian.

Dari sosialisasi tersebut, dikatakan respon negara-negara pada umumnya sangat positif. “Responnya pada umumnya sangat positif. Kemenparekraf sudah melakukan beberapa survei kecil-kecilan. Teman-teman asosiasi periwisata juga mengatakan responnya positif. Sehingga, usulan dari asosiasi pariwisata melalui ketua GIPI-nya pelaksananya mulai dipungut 14 Februari 2024,” ujarnya.

Tjok Bagus Pemayun, menjelaskan kebijakan pungutan bagi wisatawan asing ini merupakan amanah yang tertuang dalam pasal 8 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang diturunkan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2023. Pungutan hanya dibayarkan sekali selama berwisata di Bali, sebelum wisatawan asing tersebut meninggalkan wilayah Negara Indonesia. Pembayaran wajib dilakukan secara tunai (cashless) melalui sarana pembayaran elektronik.

Baca juga:  87 Warga Binaan LP Singaraja Dapatkan Remisi  

Proses pembayaran dilakukan melalui bank persepsi yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Bali, yaitu BRI. Menurutnya, pembayaran bakal dilakukan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan juga Pelabuhan Benoa. Pembayaran dapat dilakukan dengan mengakses Sistem Love Bali sebelum memasuki pinta kedatangan ke Bali atau dapat melakukan pembayaran secara non tunai di tempat pembayaran (counter) BRI yang tersedia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa.

Tjok Bagus Pemayun, mengatakan manfaat pungutan bagi Wisman ini untuk penyelenggaraan tata kelola pariwisata yang berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat. Kemudian untuk pengelolaan adat, tradisi, seni budaya, hingga kearifan lokal yang terkelola dengan baik dan memiliki aura spiritual (metaksu). Selanjutnya, untuk kebersihan, ketertiban, kenyamanan, dan keamanan selama berada di Bali.

Menurut Tjok Bagus, sesuai arahan Pj. Gubernur Bali dan Presiden Joko Widodo, dana hasil pungutan nantinya akan difokuskan untuk menjaga lingkungan alam menangani masalah sampah dan menjaga adat budaya. (Winatha/balipost)

BAGIKAN