DENPASAR, BALIPOST.com – Komisi III DPR RI melaksanakan kunjungan kerja (kunker) reses ke Polda Bali, Selasa (24/10) sore. Dalam pertemuan tersebut, Polda Bali diminta mengambil tindakan tegas terkait kasus apapun yang menyangkut penyalahgunaan dan pemberantasan narkotika bekerja sama dengan BNN Provinsi Bali.
Selain itu agar menindak tegas warga negara asing (WNA) yang melakukan tindak pidana. Kunker Komisi III DPR RI dipimpin Mulfachri Harahap dan diterima Kapolda Bali, Irjen Pol Ida Bagus Kade Putra Narendra, didampingi oleh Wakapolda Brigjen Pol. Dr. I Gusti Kade Budhi Harryarsana di Gedung PRG Mapolda, Denpasar.
Kegiatan itu merupakan salah satu bentuk kegiatan legislasi yang dilakukan oleh anggota Komisi III DPR RI di luar masa sidang. Tujuannya untuk berinteraksi langsung dengan konstituennya di daerah untuk menjawab aspirasi, masukan, dan keluhan terkait dengan masalah hukum, HAM, keamanan, ketertiban serta terkait penanganan narkoba.
Mulfachri menyampaikan beberapa permasalahan yang menjadi isu tentang Harkamtibmas dan narkotika ditingkat nasional. Anggota Komisi III mempertanyakan penanganan beberapa kasus khususnya terkait TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) perempuan dan anak.
Polri khususnya Polda Bali agar menindaklanjuti jika ditemukan adanya tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak terutama anak yang memiliki gangguan disabilitas. Terkait dengan WNA yang melanggar hukum atau melakukan tindak pidana, agar Polda Bali mengambil tindakan tegas dengan bekerja sama dengan instansi terkait yaitu pihak kementerian dan Imigrasi agar diambil tindakan selanjutnya sebagai upaya Polri memberantas kejahatan.
Sedangkan terkait judi online agar ditindak tegas karena merugikan masyarakat. Komisi III minta Polda Bali bekerja sama dengan Bareskrim Polri. “Kami dari Polda Bali sendiri sudah melakukan upaya-upaya maupun tindakan tegas guna mengantisipasi terjadinya hal-hal yang dapat mengganggu Harkamtibas di wilayah Bali. Selain itu kami juga pastinya akan menindak tegas jika adanya pelanggaran menyangkut HAM, penyalahgunaan narkotika serta pelanggaran-pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat banyak,” jawab Kapolda Putra. (Kerta Negara/balipost)