TABANAN, BALIPOST.com – Pengadilan Negeri Tabanan menggelar sidang perdana gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Kadek Dwi Arnata yang juga dikenal dengan nama Jero Dasaran Alit (JDA) terhadap Polres Tabanan. Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim tunggal, Sayu Komang Wiratini dihadiri pihak pemohon dan termohon, serta kuasa hukum korban.
Dalam sidang yang dimulai pada pukul 10.00 WITA, Jero Dasaran Alit, melalui kuasa hukumnya, yaitu Kadek Agus Mulyawan, Benny Hariyono, dan Ida Bagus Wayan Budiarta, mengemukakan 11 poin Praperadilan. Salah satunya adalah ketidaksetujuan terhadap penetapan kliennya sebagai tersangka, yang dianggap tidak sah karena tidak memiliki dasar hukum kuat.
Mereka juga memohon untuk menghentikan penyidikan terhadap kliennya sesuai dengan poin ketiga gugatan mereka. Benny menjelaskan praperadilan ini bertujuan untuk memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap klien mereka tidak terlalu prematur dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Ia menekankan bahwa gugatan ini tidak dimaksudkan untuk melawan hukum. Melainkan untuk memastikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan berjalan sesuai dengan SOP yang berlaku.
Sidang akan dilanjutkan, Kamis (26/10), dengan agenda pembuktian. Kuasa hukum pemohon menyatakan bahwa mereka telah menyiapkan bukti konkret, termasuk percakapan dalam bentuk chat dan surat-surat penetapan dari pihak kepolisian, serta akan menghadirkan ahli pidana untuk menjelaskan proses hukum yang sesuai peradilan.
Sementara itu, kuasa hukum Polres Tabanan dari Polda Bali, I Wayan Kota, menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai prosedur, termasuk penetapan tersangka terhadap pemohon yang didukung oleh bukti yang cukup. Sidang perdana ini dijelaskan akan berlangsung selama seminggu, dengan putusan sidang dijadwalkan untuk tanggal 2 November 2023. (Puspawati/balipost)