WN AS dideportasi karena izin tinggalnya sudah kedaluwarsa. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Petugas Rudenim Denpasar di Kita Selatan, Badung, mendeportasi dua orang WNA, Rabu (25/10). Sebagaimana dalam rilis, Kamis (26/10), dua WNA yang dideportasi itu adalah perempuan berinisial EMD (44) asal Amerika Serikat dan pria berkebangsaan Rusia berinisial KT (34).

Mereka dinilai melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. EMD sebelumnya sempat beberapa kali diperiksa polisi karena dicurigai membunuh kekasihnya.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Babay Baenullah, menjelaskan EMD (wanita) yang masih berdarah Sumatera Utara ini diamankan Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada awal Oktober 2023 atas laporan masyarakat yang sempat dianggap meresahkan masyarakat. Petugas pengawas keimigrasian yang melakukan pengecekan mendapati bahwa EMP telah melampaui izin tinggal yang telah diberikan (overstay) selama 7 bulan 10 hari.

Baca juga:  Kesbangpol Minta Desa Data WNA di Wilayahnya

EMD berdalih setelah kekasihnya yang merupakan WN Inggris berinisial MH meninggal pada Januari 2022, ia merasa memiliki gangguan kesehatan sehingga tidak memperpanjang izin tinggalnya. Ia mengaku berdasarkan rekomendasi dari dokter disarankan tidak bepergian jauh.

EMD diduga trauma karena dituduh sebagai pelaku pembunuhan terhadap tunangannya. Akhirnya pihak kepolisian di Bali telah mengonfirmasi secara resmi melalui konferensi pers pada 19 Januari 2022 bahwa dari hasil penyelidikan, autopsi, dan didukung sejumlah bukti analisa CCTV, kematian tunangan EMD adalah murni bunuh diri.

Baca juga:  Antisipasi WNA Berulah, Imigrasi Rancang Database Turis Berkunjung

Selanjutnya dikarenakan pendeportasian belum dapat dilakukan maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan EMD ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 6 Oktober 2023. Babay menerangkan setelah EMD didetensi selama 20 hari dan pihak United States Consular Agency bersedia membiayai tiket kepulangannya dengan skema pinjaman, akhirnya EMD dapat dipulangkan ke Amerika Serikat.

EMD dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 25 Oktober 2023 dengan tujuan akhir Dallas Fort Worth International Airport. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Wisdom Meningkat ke Badung, Satpol PP Gencarkan Penertiban Prokes Kawasan Kuliner
BAGIKAN