GIANYAR, BALIPOST.com – Dalam upaya membantu BPKAD meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak, Satpol PP Kabupaten Gianyar tidak hanya menjaring villa yang tumbuh menjamur di Gianyar tanpa izin. Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha Jumat (28/10) mengatakan Satpol PP menjaring pelaku usaha kosmestik yang kedapatan membangun sarana gudang tanpa dilengkapi perizinan.
Diungkapkannya, pembangunan gudang yang rencana diperuntukkan menampung produk kosmetik ternyata belum dilengkapi perizinan. Gudang ini didirikan di Desa Babakan Kabupaten Gianyar.
Watha menjelaskan ketika puluhan anggota Satpol PP diturunkan pengelola gudang ini tidak bisa menunjukkan izin. Karena tidak bisa mengantongi izin, perwakilan pemilik atau pengelola gudang tersebut diberikan SP1.
Dipaparkannya, pemilik gudang bernama Misbahul Mahir asal Jember. Dalam kegiatan penindakan tersebut, petugas Satpol PP menekankan kepada pengelola gudang kosmetik petugas akan terus memantau aktifitas usaha ini guna memastikan legalitas usaha.
Pengelola diberikan pembinaan langsung sehingga segera mengurus izin. “Kami berharap pengelola gudang secepatnya mengurus perizinan, pemerintah sudah memberikan kemudahan dalam pengurusan izin untuk mendukung operasional sektor usaha termasuk di bidang kosmetik tersebut,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, gudang kosmetik di Bakbakan ini melanggar Perda Kabupaten Gianyar No. 1 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan bangunan gedung (PDG) dan melanggar Perda Kabupaten Gianyar No. 15 Tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Ia menekankan saat puluhan petugas Satpol PP melakukan pengecekan dan disidak pengelola bangunan gudang ini tidak bisa menunjukkan izin yang diperlukan dan diberikan SP 1. Pemilik gudang komestik ini sudah diarahkan menghadap ke Kantor Satpol PP guna memberikan pembinaan lebih lancar lanjut.
Made Watha menegaskan saat puluhan petugas Satpol PP melakukan pengecekan dan disidak pengelola usaha komestik ini tidak bisa menunjukkan izin yang diperlukan dan diberikan SP 1. Hasil pemanggilan dan pembinaan pengelola usaha komestik berjanji secepatnya mengurus perizinan dan memenuhi kewajiban membayar pajak. “Yang bersangkutan sudah buat surat pernyataan memang benar melanggar dan sanggup akan mengurus izin yang diperlukan termasuk memenuhi kewajiban membayar pajak,” tuturnya. (Wirnaya/balipost)