Mantan Kajari Buleleng saat dilakukan pelimpahan tahap II. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perkara dugaan korupsi pengadaan buku di Buleleng, dengan terdakwa mantan Kajari Buleleng, Fahrur Rozi, S.H., M.M., dan Suwanto, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Denpasar. Menurut Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa, Jumat (27/10), I Nyoman Wiguna yang merupakan KPN Denpasar bakalan menjadi ketua majelis dalam perkara ini.

“Pengadilan Tipikor pada PN Denpasar telah menerima pelimpahan perkara korupsi dugaan gratifikasi dengna terdakwa Fahrur Rozi (mantan Kajari Buleleng) dan Suwanto (pihak swasta), yang dilimpahkan pada hari Kamis, 26 Oktober 2023,” jelas Astawa.

Baca juga:  Dari Bupati Karangasem Angkat Bicara hingga Pendidikan Aset Digital dan Blockchain

Ketua PN Denpasar telah menunjuk majelis hakim pemeriksa perkara mantan Kajari Buleleng, yakni KPN Denpasar didampingi Wayan Suarta dan Nelson sebagai anggota. Sedangkan Suwanto dalam berkas terpisah juga sama. Sidang dijadwalkan, Rabu 8 November 2023 mendatang.

Diberitakan sebelumnya, berkas kasus Fahrur Rozi, S.H., M.M., dilimpahkan Kejaksaan Agung ke Kejati Bali.
Menurut Aspidsus Kejati Bali Agus Eko Purnomo didampingi Kasipenkum Putu Agus Eka Sabana, pelimpahan dilakukan penyidik pada Jampidsus Kejagung. Fahrur Rozi, merupakan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia (salah satunya pernah menjabat sebagai Kajari Buleleng).

Baca juga:  Krematorium Santha Graha Tunon Disidak DPRD Tabanan, Ditemukan Pelanggaran

Dia didakwa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi menggunakan jabatan serta pengaruhnya sebagai jaksa maupun selaku Kepala Kejaksaan Negeri, mengkondisikan Organisasi Perangkat Daerah, sekolah-sekolah, dan desa-desa, untuk melakukan pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu, dengan maksud dan tujuan agar CV Aneka Ilmu memperoleh keuntungan atas pekerjaan pengadaan buku.

Tersangka diduga memperoleh keuntungan atas adanya pemberian uang dari CV Aneka Ilmu. Kemudian, menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta dari tindak pidana tersebut. Dana yang diterima oleh tersangka Fahrur Rozi dari group CV Aneka Ilmu tersebut sebesar Rp46.064.401.795 dan USD 82.211. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Karena Alasan Ini, Bali Tak Tepat Disebut "Over-tourism"
BAGIKAN