DENPASAR, BALIPOST.com – Belum juga mulai masa kampanye pemilihan umum (Pemilu), baliho para caleg sudah memenuhi jalanan. Nyaris tidak ada ruang di sisi jalan di perkotaan hingga desa yang luput dari baliho berbau kampanye. Padahal jelas, cara ini tidak akan efektif menaikan elektabilitas.
Salah satu caleg yang bertarung berbut kursi DPRD Kota Denpasar menceritakan dirinya telah memasang 51 buah baliho. Itu hanya di lingkungan satu kelurahan di Denpasar Utara. “Saya sudah memasang 51 buah baliho ukuran 2 kali 3 meter. Ongkos pembuatan dan pemasangan sekitar 400 ribu per baliho,” ujarnya meminta namanya tak disebut.
Dengan demikian, dana yang telah dirogoh dari kantongnya mencapai Rp20 juta lebih. Ukuran baliho 2X3 meter tidaklah memadai untuk ukuran jalan protokol. Banyak baliho lainnya yang lebih besar. Rata-rata ukuran 5×4 meter.
Diperkirakan biayanya untuk pembuatan hingga pasang bisa mencapai Rp1 juta/titik. Jika seorang caleg memasang 100 buah baliho, karena bertarung untuk merebut kursi DPR Provinsi dari dapil Denpasar, berarti dibutuhkan hampir Rp100 juta. Dengan seratus baliho, kemungkinan besar belum “menggigit”.
Ketua KPU Bali, Dewa Agung Gede Lidartawan sejak lama telah mewacanakan apa yang disebutnya sebagai green election yang mengajak parpol dan caleg tidak menggunakan baliho dalam kampanyenya. Sisa baliho setelah proses kampanye selesai akan menjadi sampah yang sulit diurai, sehingga berpotensi ikut andil merusak lingkungan. (Nyoman Winata/balipost)