Sidang pindah kewarganegaraan. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sembilan orang warga negara asing (WNA) mengikuti sidang pewarganegraan oleh Tim Evaluasi Kewarganegaraan Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Senin (30/10). Dari sembilan orang, dua WNA mengajukan permohonan naturalisasi, sedangkan tujuh orang merupakan perkawinan campuran.

Sidang pewarganegaraan itu dihadiri Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Polda Bali, dan Kanwil Ditjen Pajak Bali. Pemohon Warga Negara Asing pertama bernama Aureo Renato Vianna Filho, yang bersangkutan sebelumnya WNA berkewarganegaraan Brazil dan WNA kedua bernama Edoardo Guarrini yang sebelumnya berkewarganegaraan Italia.

Baca juga:  Klaster Ini Dominasi Penyebaran Kasus COVID-19 Baru di Denpasar

Sedangkan tujuh di antaranya merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda yang terlahir dari perkawinan campuran antara negara Indonesia-Jepang yang mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022. Dalam sidang tersebut, tim verifikasi mengajukan beberapa pertanyaan di antaranya pertanyaan tentang wawasan kewarganegaraan, pajak dan tindakan kriminal.

Kesembilan WNA tersebut mampu menjawab pertanyaan tentang wawasan Kewarganegaraan dengan cukup baik. Selain itu, WNA tersebut juga diminta untuk menyanyikan kagu kebangsaan Indonesia Raya dan melafalkan Pancasila. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Dikritisi, Masih Banyak Kendaraan Parkir di Jalan Gajah Mada
BAGIKAN