Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) menyerahkan berita acara pelantikan kepada perwakilan anggota KPU Kabupaten/Kota yang baru dilantik di halaman Kantor KPU, Jakarta, Senin (30/10/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melantik 435 anggota dari 87 kabupaten/kota di sembilan provinsi berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1440 Tahun 2023. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari melantik 438 anggota baru KPU di 89 kabupaten dan kota dari sembilan provinsi pada Senin (30/10). Mereka yang dilantik pada Senin sore itu pun diminta untuk langsung bekerja.

Setelah pelantikan sebagai anggota KPU kabupaten/kota, Hasyim Asy’ari berharap mereka yang terdiri atas 367 laki-laki dan 68 perempuan itu segera menyesuaikan diri dengan pekerjaan sebagai penyelenggara pemilu. “Kita sama-sama tahu bahwa pada tanggal 3 November 2023 kita sama-sama, KPU Pusat, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota akan melakukan kegiatan, yaitu penetapan daftar calon tetap anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,” kata Hasyim dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Omicron Sudah Transmisi Lokal, Karantina PPLN Justru Dipangkas

Setelah pelantikan, kata dia, sebagian besar anggota KPU yang baru dilantik akan langsung mengikuti rapat koordinasi (rakor) untuk pencermatan daftar calon tetap. “Persiapan daftar calon tetap ini untuk bahan desain surat suara,” katanya.

Hasyim memandang perlu anggota yang baru terpilih segera bekerja untuk membawa pulang berkas calon anggota dewan ke daerah masing-masing guna meminta persetujuan dari pimpinan partai politik.

“Nanti begitu selesai itu semua, insyaallah mulai 10 November 2023 surat suara dicetak dan didistribusikan ke 2.749 daerah di Indonesia,” katanya.

Baca juga:  Kemegahan Seribu Rumah Gadang Kukuhkan Monslave di Etape Kelima Tour de Singkarak 2017

Ia menyebutkan 438 anggota KPU itu berasal dari sembilan provinsi, yakni Jawa Barat, Bali, Yogyakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Sulawesi Utara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pemilu mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian pemungutan suara dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024. (kmb/balipost)

BAGIKAN