MANGUPURA, BALIPOST.com – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Badung, melakukan pengawasan pemasangan reklame politik di wilayahnya. Pihaknya, telah menghimbau para calon dari semua partai politik untuk mempedomani dari regulasi terkait pemasangan Alat Peraga Sosialisasi menyerupai Alat Peraga Kampanye.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta mengatakan terus melakukan pengawasan. Bahkan, pengawasan akan ditingkatkan setelah titik-titik zonasi ditetapkan oleh KPU.
Kayun saat dihubungi Selasa 31 Oktober 2023, aturan tersebut mencantumkan setiap partai politik dapat melakukan sosialisasi berupa pemasangan bendera partai politik yang berisikan nomor urut dalam Alat Peraga Sosialisasi. (Parwata/balipost)