Pelaku Perburuan Liar di Kawasan TNBB dirilis Polres Buleleng, Kamis (2/11). (BP/yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kasus perburuan liar sejumlah satwa yang terjadi di Kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) menemukan sejumlah fakta baru. Aksi perburuan satwa itu diduga dilakukan lebih dari tiga kali oleh keempat pelaku, selama 2023 ini.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Arung Wiratama, Kamis (2/11), mengungkapkan perburuan liar hasil buruan dijual kepada salah seorang penadah asal Bali.  Bahkan harga yang ditawarkan keempat tersangka ini tergolong menjanjikan.

Baca juga:  Kasus Gurauan Bawa Bom Muncul Lagi, Bandara Ngurah Rai "Warning" Calon Penumpang

Namun Arung mengaku belum bisa melakukan pemeriksaan kepada penadah tersebut. Sebab, harus melakukan kroscek terlebih dahulu dengan tiga pelaku lainnya yang saat ini masih buron.

“Hasil permintaan keterangan, daging ini dijual ke warga lokal sekitar seharga Rp55 ribu, khusus untuk daging rusa. Kalau daging babi hutan maupun lainnya itu bervariasi,” ucap Arung.

Pihaknya mengakui, sejauh ini masih melakukan pengejaran terhadap ketiga pelaku. Bahkan ketiganya di sinyal melarikan diri ke luar Pulau Bali.

Baca juga:  Pria Ditemukan Sekarat di Tanah Kosong, Polisi Amankan WD

Lanjut Arung, poisi pun sudah menetapkan ketiga tersangka, yakni Putu Arya Wiguna (19), Ketut Sumantra (31), dan Moch Hasan Basri (23) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tiga pelaku perburuan liar di kawasan TNBB kita duga kabur ke luar Bali. Aparat kepolisian Polres Buleleng pun saat ini tengah melakukan penyelidikan secara maksimal untuk mencari lokasi persembunyian ketiga pelaku itu,” pungkasnya.

Baca juga:  Pesta Miras, Janda Diperkosa Empat Orang

Sementara itu, salah satu tersangka yang ditangkap, Kadek Dandi (19) mengaku melakukan aksi itu lantaran diberikan upah Rp300 ribu oleh rekan-rekannya. Pihaknya yang bertugas sebagai pengangkut ini, mengakui perbuatannya. “Pada  waktu itu, saya bersama teman lainnya berpencar. Saya sempat pulang dan kabur ke rumah mertua di Kawasan Kabupaten Klungkung,” pungkasnya. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN