Penyidik Polda Bali saat melakukan penyerahan tahap II berkas perkara, barang bukti dan para tersangka pembakaran Resort Neano Candidasa kepada Kasi Pidana Umum Kejari Karangasem di Mapolda Bali, Rabu (1/10). (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIOST.com – Penyidik Polda Bali melimpahkan berkas, barang bukti dan para tersangka (tahap II) perkara pembakaran dan perusahaan Resort Neano di Candidasa, ke Kejari Karangasem. Kejari Karangasem segera menyidangkan ke enam belas tersangka tersebut.

Kejari Karangasem Dr Endang Tirtana SH., MH, melalui Kasi Intel I Komang Ugra Jagiwirata SH, Kamis (2/11) membenarkan pelimpahan tahap II tersebut. Tahap II berkas dan tersangka perkara tersebut dilakukan di Polda Bali, Rabu (1/11).

“Sejak Rabu, status penahanan 16 tersangka perusak dan pembakaran Resort Neano Candidasa menjadi tanggungjawab kami (Kejari Karangasem), sampai perkara ini dilimpahkan ke pengadilan hingga 20 hari kedepan,” ucap Ugra.

Baca juga:  Selama 2022 BNN Ungkap 851 Kasus, Amankan Hampir 2 Ton Sabu-sabu

Ugra mengatakan, pascapelimpahan tahap II ini, pihaknya sudah membentuk tim Jaksa Penuntut Umum yang dikoordinir Kasi Pidum Aris Rizky Ramadhon SH. “Tim Jaksa sudah meneliti dan mempelajari berkas perkara para tersangka yang dibagi dalam tiga berkas. Surat dakwaan juga sedang disusun. Paling lambat dalam dua minggu kedepan perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,” katanya.

Sementara itu, dalam berkas perkara yang diserahkan penyidik Polda Bali ke Kejari Karangasem, Berkas kesatu, yakni I Komang Suardika alias Tokal dan 10 tersangka lainnya disangkakan dengan pasal kesatu pasal 170 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 406 jo.pasal 55 ayat 1 ke -1 atau ketiga pasal 167 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga:  Polri Tak Ungkap Hasil Tes Kebohongan Ferdy Sambo

Sedangkan Berkas kedua I Nyoman Komang Arnaya alias Leber,dkk ( tersangka 3 orang ), disangkakan pasal 0187 KUHP dan/atau pasal 167 KUHP jo pasal 55 KUHP berkas ketiga dengan tersangka I Kadek Ariawan als Derek,dkk ( tersangka 3 orang ) disangkakan pasal 170 ayat 1 KUHP atau pasal 406 KUHP jo pasal 56 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 167 KUHP jo.pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 287 KUHP Jo.pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga:  Pohon Tumbang Timpa Bagunan Bale Bengong

Saat ini penahanan menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem selama 20 hari ke depan, setelah penyidik Polda Bali melakukan penyerahan berkas, barang bukti dan para tersangka (tahap II) ke Kejaksaan. Namun penahanan 16 tersangka, lima orang diantaranya perempuan, tetap dititipkan di rumah tahanan Polda Bali dengan alasan keamanan. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN