BNNP Bali merilis barang bukti ekstasi 180 butir dan sabu-sabu (SS) 13 gram bruto dari pengungkapan kasus sindikat narkoba Kuta-Malang. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Pemberantasan BNNP Bali menangkap pelaku kasus narkoba berinisial DA (28) di seputaran Kuta, Jumat (3/11). Pelaku merupakan anggota sindikat narkoba Malang-Kuta dan petugas berhasil mengamankan barang bukti ekstasi 180 butir dan sabu-sabu (SS) 13 gram bruto.

Anggota Unit Pemberantasan BNN Bali A.A. Darma W. dari Unit Pemberantasan BNNP Bali, Sabtu (4/11) menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas hasil analisa intelijen BNNP. Selain itu, pihaknya juga mendapat informasi peredaran gelap narkotika di daerah Kuta dikenal sebagai destinasi pariwisata.

Baca juga:  Pandemi COVID-19, Penerimaan Calon Polisi Terapkan Prokes

“Pelaku (AD) merupakan kaki tangan jaringan narkotika Lowokwaru, Malang-Kuta, Bali. Perannya sebagai pengedar yang kesehariannya berprofesi sebagai karyawan swasta,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan, pelaku pengaku barang haram tersebut akan dipecah atau dikemas dalam bentuk paket untuk diedar, sesuai arahan bandarnya di Malang. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di BNNP Bali. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN