JAKARTA, BALIPOST.com – Mendikbudristek mengangkat Prof. Ir. Ngakan Putu Gede Suardana, MT.,Ph.D sebagai Rektor Universitas Udayana. Pelatikan bertempat di Plaza Insan Berprestasi, Gedung Ki Hajar Dewantara, Kemendikbudristek, Jumat (3/11).
Dikutip dari situs resmi Unud, www.unud.ac.id, pelantikan diawali dengan pembacaan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang pengangkatan pemimpin perguruan tinggi negeri, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator dan pengawas serta pejabat fungsional di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Selain Rektor Universitas Udayana pada pelantikan ini Mendikbudristek juga mengangkat Kepala Pusat Prestasi Nasional serta beberapa pejabat lainnya.
Pengambilan sumpah atau janji jabatan dan pelantikan dilakukan oleh Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek Ir. Suharti, MA.,Ph.D yang dilanjutkan dengan pemasangan kalung tanda jabatan Rektor kepada Prof. Ngakan Putu Gede Suardana. Suharti dalam sambutannya menyampaikan tugas di Kemendikbudristek amat besar karena masa depan Indonesia sangat ditentukan bagaimana pendidikan dan kebudayaan kita bangun yang disertai dengan pengembangan riset dan teknologi.
Terlebih pada 2024 adalah tahun terakhir pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah 2020-2024 yang sudah diterjemahkan di dalam rencana strategis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Target-target pembangunan yang menjadi tugas Kemendikbudristek harus kita upayakan tercapai.
Oleh karena itu waktu satu tahun ke depan harus kita gunakan sebaik-baiknya, termasuk jika diperlukan melakukan rotasi dan promosi seperti yang kita lakukan hari ini guna meningkatkan kinerja Kemendikbudristek.
“Pesan khusus kami kepada Prof. Ir. Ngakan Putu Gede Suardana, MT.,Ph.D untuk segera melakukan konsolidasi dan kembali fokus mengawal proses pelaksanaan layanan pendidikan tinggi di Universitas Udayana. Selain itu Saudara diharapkan segera bersama Senat Universitas Udayana melaksanakan persiapan proses pemilihan Rektor paling lama satu tahun ke depan,” ujar Sesjen. (kmb/balipost)