Putu Arya Wiguna alias Apel (40) menyerahkan diri pascadimasukkan dalam DPO kasus pembunuhan belasan satwa di TNBB. Dua tersangka dari perburuan liar ini masih buron.(BP/Dokumen)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pascadimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 24 Oktober 2023 oleh Polres Buleleng, satu orang tersangka pembunuhan belasan satwa di kawasan Taman Nasional Bali Barat (TNBB) menyerahkan diri. Pria bernama Putu Arya Wiguna alias Apel (40) ini diketahui sebagai pemilik mobil DK 1532 WB.

Selama ini, ia diketahui sempat bersembunyi di dalam hutan. Kemudian, kabur dan bekerja sebagai pengumpul barang bekas di area Terminal Kapuran Banyuwangi.

Baca juga:  Ditarget Rampung Tanggal Ini, Penataan TPS Mengwi Digenjot

Kanit IV Unit PPA Polres Buleleng IPDA I Ketut Yulio Saputra  Senin (6/11) mengatakan, pascaaksinya diketahui oleh petugas patroli di TNBB, pelaku bersembunyi di hutan selama tiga hari. Karena minimnya perbekalan, Apel memutuskan untuk kabur ke Kabupaten Banyuwangi.

“Tersangka Apel memilih sembunyi di hutan. Karena kelaparan dan  kehausan, ia memilih pergi ke Jawa dengan menaiki sampan salah satu nelayan. Karena diketahui sebagai DPO, pihaknya memilih untuk menyerahkan diri dan menghubungi Babinsa setempat. Kemudian dijemput ke Banyuwangi,” terang Yulio.

Baca juga:  Syuting Reality Show Cuma Kantongi VoA, Puluhan Kru dan Artis Korea Diperiksa Imigrasi

Bahkan, menurut Yulio, selain sebagai pemilik mobil, tersangka juga sebagai mandor proyek perbaikan jalan di Kawasan TNBB. Sehingga dari informasi Apel ini, para pemburu bisa dengan mudah masuk ke Kawasan TNBB untuk melancarkan aksinya.

“Tersangka ini merupakan mandor proyek perbaikan jalan di Kawasan Prapat Agung, Desa Sumberklampok. Bahkan ia sudah dikenal baik oleh petugas. Petugas pun tidak menyangka, ia memberikan jalan untuk melakukan perburuan,” terangnya.

Baca juga:  Palebon Raja Denpasar IX Digelar Juni 2023, Berikut Rangkaiannya

Sementara itu, Apel yang mengakui perbuatannya mengatakan memperoleh bayaran mulai dari Rp300 ribu hingga Rp400 ribu. “Saya diajakin oleh salah satu tersangka Ketut Sumantra alias Lotot. Karena alasan ekonomi, saya ikut berburu,” ucapnya singkat.

Dengan ditangkapnya satu orang lagi dalam kasus ini, diharapkan dua tersangka lainnya segera menyerahkan diri. Kedua tersangka yang masih berstatus DPO, yakni Ketut Sumantra alias Lotot (31) dan Moh Hasan Basri (27). (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN