Ilustrasi. (BP/Tomik)

NEGARA, BALIPOST.com – Pelaku pencurian dua ekor sapi milik I Ketut Tambo (60), warga Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Jembrana, berhasil diamankan Satreskrim Polres Jembrana. KRP, pelaku pencurian sapi merupakan salah satu anggota Polri, di satuan Polres Jembrana.

Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Mendoyo, Jumat (3/11/2023). Kapolres Jembrana, AKBP Dewa Gde Juliana, saat dikonfirmasi, Senin (6/11), mengakui pelaku sudah ditangkap dan kini sudah ditangani Propam Polres Jembrana. “Kami akan proses sesuai prosedur termasuk kode etik Polri,” kata Kapolres Dewa Juliana.

Baca juga:  Positif Setelah Vaksinasi, 3 Hal Ini Mempengaruhi

Dikatakan KRP sering melakukan pelanggaran kode etik dan tidak menunjukkan sikap disiplin seorang anggota Polri. Selain itu juga jarang bertugas hingga beberapa kali melakukan tindak pidana. “Karena sering melanggar dan melakukan tindakan pidana, kami tahan dan proses,” ungkapnya.

Baca selengkapnya dimedia partner DENPOST.id

BAGIKAN