DENPASAR, BALIPOST.com – KPU Provinsi Bali telah menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif (caleg) secara serentak, Sabtu (4/11). Penetapan DCT telah memberikan kejelasan status politisi yang berlaga di pemilihan anggota legislatif (Pileg) 2024.
Sebelum mulai masa kampanye, yakni 28 November 2023, caleg tidak diperbolehkan melakukan gerakan ajakan untuk memilih, menerangkan visi dan misi, serta citra diri melalui media apapun. Kendati demikian, masih banyak baliho dan bendera partai politik bertebaran di jalanan.
Oleh karena itu, Satpol PP Provinsi Bali berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten/Kota se-Bali di Bali untuk menertibkan sejumlah alat peraga kampanye, seperti baliho dan bendera partai politik. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, hingga kini masih ada baliho dan bendera partai politik yang terpasang di sepanjang jalan di semua daerah di Bali.
Oleh karena itu, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Satpol PP kabupaten/kota untuk melakukan pencopotan alat peraga sosialisasi tersebut. Sebab, masa kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang.
Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bali supaya berkoordinasi dengan partai-partai dan caleg. Koordinasi ini penting dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Sebab, tidak semua partai politik paham terkait ketentuan-ketentuan dari Bawaslu. Untuk itu, Satpol PP Bali mengajak seluruh masyarakat konstituen serta tim sukses, agar menghindari gesekan di lapangan.
“Karena itu kan punya wilayah kabupaten/kota, tapi kami memang dari koordinasi-koordinasinya dengan Denpasar, karena kantor kita di wilayah Denpasar. Tentu kita akan bantu teman-teman di Denpasar untuk mengawal penurunan baliho. Intinya, untuk menyamakan bahasa dulu dengan Bawaslu agar tidak ada kesalahpahaman,” ujar Dewa Dharmadi, Senin (6/11).
Ke depannya, Satpol PP akan mengikuti tahapan terkait pencabutan baliho serta atribut partai dimana saja yang atribut tersebut boleh dan tidak boleh untuk dipasang. Serta dimana momen masa kampanye dan dimana masa tenang. “Kita ikuti aturan itu, kalau ada yang melawan, biar Bawaslu yang menegur, atau memberikan sanksi. Itu bukan tugas kami untuk menegur,” tandasnya.
Dikatakan, masing-masing Satpol PP kabupaten/kota akan melakukan penertiban atribut partai yang menyesuaikan dengan waktu mereka. Satpol PP Provinsi Bali mengaku tak terlalu intervensi mengenai hal tersebut.
“Kami biasanya menerima laporan sore atau malam dari masing-masing kabupaten/kota. Mudah-mudahan apa yang mereka kerjakan hari ini dalam rangka menindaklanjuti penetapan jadwal masa kampanye, agar berjalan dengan baik sesuai harapan, karena Bali kita harapkan dapat menjaga kondusif. Pendekatan humanis juga tetap kita kedepankan,” pungkasnya. (Winatha/balipost)