Prof. Antara berada di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (31/10) saat menjalani sidang eksepsi. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim JPU dari Kejati Bali sudah mempersiapkan jawaban atas eksepsi yang diajukan terdakwa Mantan Rektor Unud, Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng. Namun sidang dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022, terpaksa ditunda, Selasa (7/11).

Penundaan dikarenakan Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi tidak bisa hadir di persidangan. Oleh hakim anggota Putu Sudariasih, dijelaskan sidang jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa ditunda hingga Kamis (9/11).

Baca juga:  Tersangka Kasus Dana PEN Buleleng Dilimpahkan, Kejari Kerahkan Belasan Jaksa

Sementara JPU Dino bersama Nengah Astawa mengaku sejatinya sudah siap dengan jawaban atas eksepsi pihak terdakwa. Sedangkan kuasa hukum Prof. Antara, Sukandia menjelaskan dalam peradilan penundaan sidang itu hal biasa.

“Wajar, tidak ada masalah. Nanti dilanjutkan lagi dua hari. Agendanya tanggapan jaksa,” ucap Sukandia.

Lanjut dia, menyikapi kasus SPI Unud itu, pada prinsipnya tidak ada kerugian keuangan negara. Pejabat negara yang menjalankan tugasnya, dan bisa memberikan pelayanan dengan baik, itu bukan merupakan perbuatan pidana. “Tidak ada kerugian negara kok. Walaupun di sana dengan tegas disampaikan bahwa PNBP Unud, dan bunganya digunakan untuk keperluan operasional atas persetujuan kementerian keuangan. Itu bukan untuk kepentingan pribadi, namun aset itu semua atas nama negara,” jelasnya. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Berkas Oknum Sulinggih Diduga Cabul Dinyatakan P-21
BAGIKAN