JAKARTA, BALIPOST.com – Anwar Usman diberhentikan sebagai Ketua Makamah Konstitusi. Demikian Putusan Majelis Kehormatan Makamah Konstitusi (MKMK) nomor 2/MKMK/L/11/2023.

Putusan pemberhentian itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman. Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat, kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.

Putusan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11), dipantau dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.

Baca juga:  Dari Pelabuhan Sanur Picu Kemacetan Parah hingga Membeludak Kunjungan ke Broken Beach

Sidang ini dipimpin oleh majelis yang terdiri atas Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams. (Agung Dharmada/balipost)

Simak selengkapnya di video

BAGIKAN