Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra, didampingi Kasubdit V AKBP Nanang Prihasmoko merilis kasus dokter gadungan yang melakukan praktik aborsi, Senin (15/5/2023). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Perkara dugaan aborsi yang dibongkar Polda Bali dengan tersangka Ari Wiantara, alias dr. Arik menjadi perhatian publik, apalagi penanganan kasus tersebut cukup lama. Pada, Rabu (8/11) Kejati Bali telah menerima pengembalian berkas perkara dengan tersangka. Hal ini disampaikan Kasipenkum Kejati Bali, Agus Eka Sabana.

Selanjutnya, kata dia, tim jaksa peneliti akan meneliti kembali berkas perkara tersebut.
Lantas soal informasi SPDP yang kedaluwarsa, Eka Sabana menjelaskan hal itu juga bagian yang akan diteliti.

Baca juga:  Kasus Praktik Aborsi, Jaksa Belum Terima Pelimpahan Tersangka Ari Wiantara

Sebelumnya Polda Bali berharap jangan sampai kasus aborsi ini bebas. “Jangan sampai bebas. Masih ada waktu penyelesaian berkas perkaranya,” ucap Kasubdit V (Cyber) Dit. Reskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prihasmoko.

Kata dia, penyidik menunggu kabar atau petunjuk kejaksaan. Sementara jaksa peneliti baru menerima pengembalian berkas, Rabu 8 November 2023.

Sebelumnya, Polda Bali menggerebek praktik dr. Arik di Jalan Padang Luwih, Dalung. Pihak Polda Bali menduga praktik aborsi telah berlangsung selama dua tahun.

Baca juga:  Penerimaan Mahasiswa Baru, Segini Target Unud

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra beberapa waktu lalu menerangkan, Ari sebetulnya awalnya adalah dokter gigi, tapi belum terdaftar di IDI, sehingga ilegal untuk melakukan praktik apapun. Namun diduga menjalankan praktik aborsi yang tak ada hubungannya dengan bidangnya. Sehingga polisi melakukan penangkapan hingga penahanan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN