NEGARA, BALIPOST.com – Satreskrim Polres Jembrana berhasil mengungkap kasus penipuan dan penyalahgunaan identitas dokter spesialis. Tersangka, I Putu EST (34), warga Gesing, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, ditangkap 24 Agustus 2023. Pelaku menipu korban selain untuk hubungan asmara juga uang.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto, Kamis (9/11) mengatakan, kasus ini bermula pada tahun 2020, saat korban, Ni Kade Sonia Pradesi (26), berkenalan dengan tersangka melalui media sosial. Tersangka mengaku sebagai dokter spesialis anestesi dengan nomor ID 141789 yang bertugas di Rumah Sakit Siloam Denpasar dan Rumah Sakit Wangaya Denpasar.
“Tersangka mengaku-ngaku sebagai seorang dokter agar korban mau menjalin hubungan pacaran dengannya. Setelah korban terpikat, tersangka kemudian meminta uang kepada korban dengan berbagai alasan,” ujarnya.
Seiring berjalannya waktu, korban dan tersangka menjalin hubungan pacaran. “Selama berpacaran, tersangka sering meminjam uang kepada korban dengan berbagai alasan. Total uang yang dipinjam tersangka dari korban mencapai Rp 37 juta,” kata AKP Agus.
Selain itu, tersangka juga mengajak saksi, Ida Bagus Adi Naranatha, untuk bekerja sama di bidang kesehatan. Tersangka mengaku sebagai dokter dengan menunjukkan kartu identitas kedokteran. Saksi kemudian mentransfer uang sebesar Rp 4,5 juta kepada tersangka.
Setelah korban dan saksi melakukan pengecekan, mereka mendapati bahwa nomor ID tersangka palsu. Nomor ID tersebut merupakan milik orang lain, yaitu Muhamad Lukman Hasan. Akibat kejadian tersebut, korban dan saksi mengalami kerugian sebesar Rp61,5 juta.
Tersangka dijerat dengan Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 378 KUHP. (Surya Dharma/Balipost)