JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan adanya operasi tangkap tangan terhadap Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya pada Minggu (12/11) dini hari. OTT itu terkait korupsi di wilayah Kabupaten Sorong Papua Barat Daya.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari Kantor Berita Antara, Senin (13/11), tim KPK mengamankan beberapa pihak di Sorong dan Manokwari. Di antaranya tiga orang pejabat Pemerintah Kabupaten Sorong dan dua orang pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat Daya.
Tim KPK langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso di Sorong, Papua Barat Daya, sebagai terperiksa, sehingga belum bisa membeberkan terkait penangkapan itu.
Ali Fikri menyatakan bahwa operasi tangkap tangan itu atas dugaan adanya suap pengondisian temuan dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu BPK untuk wilayah Provinsi Papua Barat Daya tahun anggaran 2023.
“Masih dilakukan pemeriksaan tim KPK dan segera kami sampaikan perkembangannya,” tambah Ali Fikri.
Tim KPK melakukan pemeriksaan intensif terhadap Penjabat Bupati Sorong dan dua orang dari BPKAD di Mapolresta Sorong.
Dampak dari penangkapan Penjabat Bupati Sorong itu, aktivitas perkantoran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong tampak sepi.
Dari pantauan di lapangan, salah satu pintu ruangan di kediaman Penjabat Bupati Sorong ikut disegel KPK, termasuk beberapa ruangan di gedung BPKAD Sorong pun ikut ditempel stiker KPK.
Pada hari yang sama, Minggu, tepat pada 14.24 WIT, Yan Piet Mosso didampingi sang istri Annie Mosso Nauw keluar dari Markas Polresta Sorong Kota menuju ke Bandara Domine Eduard Osok untuk diterbangkan ke Jakarta. (kmb/balipost)