DENPASAR, BALIPOST.com – Menghadapi Pemilu 2024, Polri dengan tegas menyatakan netral. Namun sejumlah pihak memanfaatkan momen beberapa peristiwa untuk menyebarkan hoax sehingga membuat kondusivitas kamtibmas dan kepercayaan masyarakat kepada Polri terganggu.
Loyalitas Polri khususnya Polda Bali kepada masyarakat dan negara bersifat tegak lurus sesuai amanat undang-undang. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan.
“Sebagai penjaga keamanan dalam negeri, Polri akan berada digarda terdepan bersinergi dengan TNI untuk mengamankan seluruh kegiatan tahapan Pemilu 2024,” tegas Kombes Jansen, Senin (13/11).
Jansen menyampaikan, pihaknya memastikan bersikap netral dalam menghadapi kontestasi setiap tahapan pemilu. Netralitas Polri diatur dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selain itu, Pasal 28 ayat (1) dalam Undang-undang tersebut menyatakan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik. Selain itu anggota Polri juga tidak boleh terlibat dalam kegiatan politik praktis. Sikap netral Polri dalam kehidupan berpolitik khususnya pemilu juga diatur secara rinci dalam Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2022.
“Kami memaklumi bahwa dalam setiap tahapan pemilu ada gesekan-gesekan antar pihak yang berkontestasi sehingga berdampak pada beredarnya isu-isu negatif di tengah masyarakat. Kami berharap masyarakat tidak mudah percaya begitu mendapatkan informasi. Netralitas Polri dalam pemilu, termasuk pilkada, pileg dan pilpres adalah harga mati,” mantan Kapolresta Denpasar ini. (Kerta Negara/balipost)