SINGARAJA, BALIPOST.com – Penyebab Kebakaran Ruko di Lingkungan Bakung, Kelurahan Sukasada pada Sabtu (11/11), akhirnya diketahui. Berdasarkan hasil penyelidikan Lab Forensik, Ruko berlantai dua itu sengaja dibakar oleh anak tiri korban. Hal ini lantaran pelaku MA (31) kesal tidak dikasih minta uang dan meminjam sertifikat tanah.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, tim Labfor menemukan adanya kandungan bahan bakar jenis pertalite pada puing-puing bangunan yang terbakar. Dari hasil temuan itu polisi pun melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi yang ada di TKP.
Berdasarkan keterangan saksi, terduga pelaku berinisial MA (31) terlihat sempat membeli pertalite sebelum peristiwa kebakaran itu terjadi. Atas keterangan saksi itu, MA pun kini diamankan di Polsek Sukasada pada Senin (13/11). Kepada polisi MA mengakui perbuatannya, telah membakar ruko milik ibu tirinya bernama Made Supartini (53).
AKP Diatmika menyebut, MA sengaja membakar ruko berukuran 3×20 meter itu lantaran kesal tidak dipinjamkan sertifikat tanah. Ia kemudian menyiram berbagai sisi ruko tersebut dengan satu liter pertalite, lalu menyalakan api menggunakan korek kayu. “Masih diselidiki untuk apa sertifikat tanah itu. MA masih diperiksa di Polsek,” jelasnya.
Akibat perbuatannya itu MA terancam dijerat dengan Pasal 187 KUHP lantaran sengaja menimbulkan kebakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
DIberitakan sebelumnya sebuah ruko berlantai dua yang terletak di Lingkungan Bakung, Kelurahan/ Kecamatan Sukasada, Buleleng terbakar Sabtu (11/11) pagi. Beruntung tidak ada korban jiwa, namun akibat kejadian ini pemilik ruko bernama Made Supartini (53) ditafsir mengalami kerugian hingga Rp 150 juta. (Nyoman Yudha/Balipost)