DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah kasus kebakaran di TPA Suwung berakhir, kini pembuangan sampah kembali normal. Artinya, tidak ada lagi pembatasan terkait dengan pembuangan sampah ke TPA tersebut.
Kebijakan ini telah dimulai sejak Senin (12/11). Karena akses pembuangan sampah kini diperluas hingga mencapai 5 hektar yang sebelumnya hanya 1,5 hektar.
Hal tersebut diungkapkan Kepala UPTD Pengelolaan Sampah DLH Provinsi Bali, Ni Made Armadi saat menerima kunjungan Komisi III DPRD Kota Denpasar, di Kantor UPTD TPA Suwung, Selasa (14/11).
Peninjauan Komisi III DPRD Kota Denpasar ke TPA Suwung yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Denpasar, Eko Supriadi. Komisi ini memastikan penanganan dan pengelolaan sampah yang telah menimbulkan penumpukan sampah dimana-mana dapat berjalan normal kembali.
Armadi mengungkapkan, menyusul kebakaran di kawasan TPA Suwung menyusut dan berkah hujan juga membantu mempercepat api padam, sehingga untuk pelayanan TPA dibuka normal sejak Senin pagi. Pembuangan sampah menyesuikan dengan pembagian jam, yaitu mulai jam 6 pagi hingga jam 14 00 dibuka layanan sampah dari pemerintahan baik DKP Kota Denpasar maupun DKP Badung.
Selanjutnya, setelah jam 3 hingga sorenya dibuka untuk swakelola, kemudian malamnya dibuka untuk DKP.” Setelah kita lihat ketika mulai buka normal, pengangkutan sampah dari berbagai pihak pada pukul setengah sembilan malam sudah sepi dan sudah lancar, jadi kita buka penampungan sampah di zona barat dan timur. Kebetulan area tersebut sudah kita tata, dan area yang dulunya kebakaran sudah bisa menampung sampah karena sekarang kondisinya sudah amblas,” kata Armadi.
Ia melanjutkan, di awal pembuangan sampah di zona timur seluas 1.5 tidak lagi difungsikan, sekarang dipindah ke zona barat yang sebagian besar terdampak kebakaran itu luasnya 5 hektar. “Setelah melakukan pendinginan dan penataan dari luasnya 5 hektar kita fungsikan untuk menerima sampah, sudah bisa digunakan, siapapun sekarang bisa memasukkan sampah tidak lagi ada batasan, makin banyak truk yang masuk, tidak ada perbedaan, baik DKP Denpasar, Badung kita terima semuanya,” ucapnya.
Hanya saja, Armadi mengingatkan kapasitas TPA Suwung sudah overload. Saat ini masih sifatnya temporer karena dalam jangka panjang setahun dua tahun, TPA Suwung sudah tidak bisa nampung lagi.
“Upaya yang dilakukan bersama mari kita dorong, kan sudah ada sesuai Pergub No. 47 tahun 2019, tentang pengelolaan sampah berdasarkan sumbernya. Saya berharap kepada anggota dewan agar mendorong pengelolaan sampah di sumber bisa berjalan dengan maksimal dan pengelolaan TPST yang dikelola oleh Bali CMPP juga segera bisa beroperasi,” tandasnya.
Sementara itu Ketua Komisi III DPRD Kota Denpasar Eko Supriadi mengatakan operasional sampah di TPA Suwung dapat berjalan normal. “Kedatangan kita ke TPA Suwung memastikan pengelolaan sampah khususnya untuk menampung sampah dari Kota Denpasar bisa berjalan normal,” ungkap politisi PDI-P itu.
Pihaknya meminta agar sampah yang diangkut dari Kota Denpasar mendapat prioritas dan tidak lagi ada batasan baik jam maupun jumlah armada. “Kami berharap truk sampah dari Kota Denpasar tidak lagi diatur jam atau batasan, karena volume sampah di kota Denpasar paling banyak. Berapapun sampah yang diangkut agar bisa ditampung ke TPA Suwung,” tegas Eko.
Ia menambahkan, kondisi di lapangan sampah menumpuk seringkali menimbulkan kekroditan hingga kemacetan. Apalagi Kota Denpasar sebagai ibu kota provinsi, urusan sampah ini agar bisa dikelola dengan baik.
Sebelumnya, kebakaran yang melanda TPA Sawung sejak 12 Oktober. Luas area yang terbakar telah menimbulkan kekroditan penanganan sampah di Kota Denpasar dan sekitarnya. Dampaknya volume sampah di Kota Denpasar sempat meluber baik di TPS3R maupun depo-depo sampah yang ada. (Asmara Putera/balipost)