Penyidik Pidsus Kejati Bali, mengamankan lima orang pegawai Imigrasi Kelas I Ngurah Rai pada Selasa (14/11) malam dalam operasi tangkap tangan (OTT). Pada Rabu (15/11) malam sekitar pukul 21.40 WITA, Kejati Bali mengumumkan satu tersangka. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim penyidik Pidsus Kejati Bali, mengamankan lima orang pegawai Imigrasi Kelas I Ngurah Rai pada Selasa (14/11) malam dalam operasi tangkap tangan (OTT). Pada Rabu (15/11) malam sekitar pukul 21.40 WITA, Kejati Bali mengumumkan satu tersangka.

Kasipenkum Kejati Bali, Agus Eka Sabana menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Tim Penyidik Tindak pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, telah didapatkan minimal dua alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, alat bukti surat dan barang bukti serta alat bukti petunjuk. Oknum pegawai Imigrasi berinisial HS selaku Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga:  Tambahan Korban Jiwa COVID-19 Bali Tembus Puluhan

Penetapan HS sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor:1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November atas perananannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Kata Eka, HS disangka melanggar Pasal 12 huruf a jo pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.

Baca juga:  Nasional Catatkan Kasus COVID-19 Baru di Bawah 8.000

Atas hal itu, penyidik Pidsus Kejati Bali melakukan penahanan atas tersangka HS selama 20 hari berdasarkan surat Perintah Penahanan Nomor:1422/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023 di Rumah Tahanan Lapas Kerobokan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN