Dewan Keamanan PBB menggelar sidang darurat mengenai situasi di Timur Tengah, termasuk masalah Palestina di New York, Amerika Serikat, Senin (30/10/2023). (BP/Ant)

WASHINGTON, BALIPOST.com – Draf resolusi yang menyerukan perpanjangan koridor dan jeda kemanusiaan yang mendesak, di seluruh Gaza diadopsi Dewan Keamanan PBB pada Rabu (15/11). Sebanyak 12 negara mendukung resolusi yang dipelopori oleh Malta tersebut, sedangkan Amerika Serikat, Inggris dan Rusia abstain.

Selain menyerukan “perpanjangan koridor dan jeda kemanusiaan yang mendesak di seluruh Jalur Gaza selama beberapa hari”, resolusi tersebut juga menyerukan pembebasan semua sandera, terutama anak-anak, yang ditahan Hamas dan kelompok lainnya.

Baca juga:  Ini, Sejumlah TPS Penjabat di Denpasar Menyalurkan Hak Pilih

Resolusi itu juga menuntut semua pihak agar mematuhi hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, terutama yang berkaitan dengan perlindungan warga sipil, terlebih anak-anak.

Disebutkan pula agar semua pihak menahan diri untuk tidak merampas layanan dasar dan bantuan kemanusiaan yang sangat diperlukan bagi penduduk sipil di Jalur Gaza demi kelangsungan hidup mereka, sesuai dengan hukum humaniter internasional.

Ini menggarisbawahi pentingnya koordinasi, pemberitahuan kemanusiaan serta mekanisme dekonfliksi untuk melindungi seluruh staf medis dan kemanusiaan, kendaraan, termasuk ambulans serta infrastruktur penting seperti fasilitas PBB.

Baca juga:  Belasan Gubernur Akhiri Jabatan Mulai September, Termasuk Bali

Resolusi itu juga meminta Sekretaris Jenderal Antonio Guterres agar secara lisan melaporkan implementasi resolusi ini ke Dewan Keamanan pada pertemuan mereka berikutnya tentang perkembangan di Timur Tengah.

Sementara itu, Dewan Keamanan menolak usulan Rusia untuk mengubah resolusi tersebut yakni memasukkan, gencatan senjata kemanusiaan dalam waktu lama dan berkelanjutan yang mengarah pada penghentian permusuhan.

Resolusi tersebut muncul setelah empat upaya dalam pemungutan suara di DK PBB mengenai konflik Israel-Palestina yang berlangsung sejak 7 Oktober kandas. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Ini Perubahan InMendagri Pasca Perpanjangan PPKM
BAGIKAN