Pengambilan sumpah janji pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Bali dilakukan oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, Kamis (16/11). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menjelang Pilpres 2024, pergantian antar waktu di lingkungan DPRD Bali bergulir. Tercatat ada tiga legislator yang diganti, yakni dua legislator PDI Perjuangan dan satu lagi dari Partai Hanura. Pengambilan sumpah janji pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Bali dilakukan oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, Kamis (16/11).

Ketiga legislator yang dilantik, yakni Ni Komang Ayu Darmiyanti, Martina Sumaryati, S.H., dan Gde Wirajaya Wisna, S.E., S.Kom. Ni Komang Ayu Darmiyanti menggantikan Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati. Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati yang merupakan kader PDI Perjuangan asal Klungkung. Ia dipecat oleh PDI Perjuangan. Semestinya, Ni Luh Kadek Dwi digantikan kader PDI Perjuangan asal Klungkung I Wayan Sutena. Akan tetapi, Sutena tidak memenuhi syarat lantaran telah meninggal dunia. Oleh karena itu, politisi asal Kecamatan Nusa Penida, Klungkung diganti oleh kader PDI Perjuangan yang berasal dari Kabupaten Karangasem alias dapil yang beririsan secara geografis dengan Kabupaten Klungkung.

Baca juga:  Sembilan Srikandi Diprediksi Masuk DPRD Bali

Berdasarkan ketentuan PKPU pasal 14 ayat (1) PKPU Nomor 06 tahun 2017, apabila tidak terdapat calon PAW di dapil yang sama, nama calon PAW diambil dari DCT (Daftar Calon Tetap) hasil pemilu terakhir pada dapil yang berbatasan langsung secara geografis dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari parpol yang sama. Jika terdapat lebih dari satu dapil yang berbatasan langsung, maka diambil DCT pemilu terakhir pada dapil yang jumlah penduduknya terbanyak dan memiliki perolehan suara sah terbanyak dari partai politik yang sama. Akhirnya, diputuskan mengambil yang terdekat yakni Karangasem. Di Karangasem, seharusnya yang menggantikan Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati adalah I Made Ramia Adnyana. Ramia juga dinyatakan tidak memenuhi syarat lantaran telah meninggal dunia. Sehingga, yang berhak menggantikan adalah kader dengan perolehan dibawahnya yakni Ni Komang Ayu Darmiyanti dengan perolehan 1.272 suara.

Baca juga:  Soal "IDI Kacung WHO" dan "Bubarkan IDI," Ini Kata Ahli Bahasa

Sementara itu, Martina Sumaryati, S.H. dilantik sebagai Anggota DPRD Provinsi Bali menggantikan Kadek Diana yang merupakan mantan Ketua Komisi III DPRD Bali. Martina Sumaryati yang berasal dari Desa Kedewatan, Ubud ini memperoleh 1.603 suara pada Pileg 2019 lalu.

Sedangkan Gde Wirajaya Wisna, S.E., S.Kom. dilantik sebagai DPRD Provinsi Bali menggantikan Wayan Arta. Wayan Arta sendiri merupakan satu-satunya kader Partai Hanura dari Dapil Buleleng yang lolos ke DPRD Bali dan duduk di Komisi III. Namun, pada Pileg 2024 ini Wayan Arta memilih menyeberang ke PDI Perjuangan. Sehingga, oleh Partai Hanura Gde Wirajaya Wisna diplot sebagai penggantinya.

Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama mengucapkan selamat bergabung dan bekerja kepada Ni Komang Ayu Darmiyanti, Martina Sumaryati, dan Gde Wirajaya Wisna. Diharapkan, di masa jabatannya hingga tahun 2024 mampu bekerja sama di DPRD Provinsi Bali. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati, I Kadek Diana, dan Wayan Arta atas dedikasinya selama menjadi Anggota DPRD Provinsi Bali.

Baca juga:  Ambil Sabu di Gang Buntu, Pria Pengangguran Dibekuk Polisi

Ucapan selamat juga disampaikan oleh Pj. Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya. Dikatakan, PAW Anggota DPRD Provinsi Bali yang diangkat dan diresmikan ini merupakan tokoh-tokoh yang sangat potensial dan dipercaya dapat bekerja sama dan memberikan sumbangsih untuk kemajuan Bali.

Diharapkan, ketiga PAW Anggota DPRD Provinsi Bali ini dapat menjaga amanah sebagai wakil rakyat dengan sebaik-baiknya untuk mewujudkan masyarakat Bali yang sejahtera dan bahagia. Kepada I Kadek Diana, Ni Luh Kadek Dwi Yustiawati, dan I Wayan Arta, Mahendra Jaya mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan sumbangsihnya selama ini. (Winatha/balipost)

BAGIKAN