SINGARAJA, BALIPOST.com – Lima pelaku persetubuhan bocah Sekolah Dasar di Kecamatan Sukasada terus diperiksa intensif oleh pihak kepolisian. Bahkan dalam pemeriksaan yang dilakukan pada Jumat (17/11 ), pelaku utama yakni PMS (15 ) masih enggan mengaku melakukan persetubuhan.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika dikonfirmasi Minggu (19/11) mengatakan, pelaku terakhir yang diperiksa berinisial PMS pada Jumat (17/11). Kepada penyidik, pria berusia 15 tahun itu mengklaim jika dirinya tidak menyetubuhi korban.
Ia mengaku hanya berperan menghubungi empat rekannya dan mengabarkan jika korban dapat disetubuhi secara bersama-sama. “Dia tidak mengakui telah menyetubuhi korban. Namun menurut keterangan pelaku yang lain, PMS juga ikut melakukan perbuatan yang sama. Ini masih didalami,” terang Diatmika.
Bahkan saat ini penyidik tengah menunggu hasil penelitian dari Bapas untuk menentukan hukuman apa yang tepat diberikan kepada empat pelaku yang masih di bawah umur itu. Sembari menunggu hasil penelitian, keempat pelaku yang rata-rata masih berusia 14 hingga 16 tahun itu dikenakan wajib lapor.
“Dalam kasus persetubuhan ini berkas perkaranya akan dibagi dua. Satu berkas khusus untuk pelaku yang sudah dewasa, sementara satu berkas lagi khusus untuk empat pelaku yang masih dibawah umur,” tambahnya.
Sementara satu pelaku lainnya berinisial MD (19) telah diamankan di Polres Buleleng. Ia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 Miliar.
“Untuk berkas perkara pelaku yang sudah dewasa, saat ini masih dirampungkan. Secepatnya akan diselesaikan, sehingga kasusnya bisa dilimpahkan ke Kejaksaan. Untuk berkas empat pelaku yang masih dibawah umur masih menunggu penelitian dari Bapas,” tandasnya. (Nyoman Yudha/Balipost)