Lapas Kerobokan. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Semua lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah Tahanan Negara (Rutan) di Bali mengalami kelebihan penghuni (overload). Rata-rata tingkat overkapasitas di atas 250 persen. Bahkan ada rutan yang tingkat overload mencapai di atas 400 persen.

Sementara itu, jumlah tenaga pengawas dan fasilitas pendukung juga masih minim. Akibatnya, lapas tidak dapat berfungsi optimal.

Pihak Divisi Pemasyarakatan di bawah Komando Kemenkumham Bali sudah berupaya keras meminimalisir permasalahan-permasalaan yang terjadi di lembaga pembinaan masyarat yang tersandung kasus hukum. Namun demikian, masih saja terdapat masalah yang kadang dapat memojokan pihak lapas maupun rumah tahanan negara.

Berdasarkan data dari Divisi Pemasyarakatan sebagaimana disampaikan Kakanwil Kemenkumham Bali, Romi Yudianto, Minggu (19/11) bahwa lapas di Bali saat ini overkapasitas mencapai 254,51%.

Baca juga:  Puluhan WNA Terima Remisi Natal, Dua Langsung Bebas

Dijelaskan Romi Yudianto, jumlah penghuni di 11 satuan kerja lapas dan rutan di jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Bali sebanyak 4.235 orang. Rinciannya adalah tahanan sebanyak 716 orang dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebanyak 3.519 orang.

Secara rinci, kata pucuk pimpinan Kemenkumham Bali, Lapas Kelas II A Keobokan dihuni sebanyak 1.199 orang, Lapas Perempuan Kelas II A Kerobokan dihuni 223 orang, Lapas Narkotika Kelas II A Bangli dihuni 1.139 orang, Lapas Kelas II B Tabanan ada 184 orang, Lapas Kelas II B Singaraja 309 orang, Lapas Kelas II B Karangasem dihuni 238 orang, LPKA Karangasem 38 orang, Rutan Kelas II B Gianyar 189 orang, Rutan Kelas II B Bangli 401 orang, Rutan Kelas II B Klungkung 122 orang dan Rutan Kelas II B Negara dihuni 194 orang tahanan.

Baca juga:  Kamar Napi Pengendali Aksi Skimming Digeledah, Lapas Siapkan Sanksi

“Dari sebelas lapas dan rutan seluruhnya mengalami over kapasitas, kalau di rata-ratakan  overkapasitas mencapai 254,51%,” ucap Kakanwil Romi Yudianto.

Dengan tingginya kelebihan hunian dari kapasitas yang tersedia, pihak kemkumham sebenarnya sudah melakukan berbagai langkah. Salah satunya adalah menambah fasilitas gedung.

Salah satu solusi yang akan dilakukan adalah penambahan gedung. Mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Kepala Divisi Pemasyarakatan, I Putu Murdiana, sudah menggelar rapat sekaligus konsultasi Perencanaan Pembangunan Gedung dan Bangunan Lapas pada Lapas Kelas IIA Kerobokan Tahun 2024.

Tujuan pembangunan itu salah satunya adalah menanggulangi permasalahan overkapasitas dan memperbaharui fasilitas yang ada untuk memaksimalkan pembinaan di dalam lapas.

Bertempat di Kanwil Kemenkumham Bali, rapat itu merencanakan pembangunan yakni bangunan yang akan dibangun meliputi Pembangunan Blok Maximum Security, Blok Medium Security, Aula Terbuka, Aula Tertutup, dan Pos Pengamanan Utama.

Baca juga:  Selama Pandemi, Populasi Babi dan Perputaran Uang Meningkat

Kepala Divisi Pemasyarakatan menyampaikan agar proses perencanaan pembangunan Blok Maximum Security, Blok MediumS ecurity, Aula Terbuka, Aula Tertutup, dan Pos Pengamanan Utama pada Lapas Kelas IIA Kerobokan dapat dikerjakan dengan baik serta Pembangunan Lapas tersebut dibuat dengan standar keamanan dan kesehatan yang baik.

“Pembangunan gedung dan bangunan di Lapas Kelas IIA Kerobokan merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas fasilitas pemasyarakatan. Pembangunan gedung dan bangunan ini diharapkan akan meningkatkan kondisi fasilitas pemasyarakatan dan memberikan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi warga binaan sekaligus menjawab solusi dalam penanganan over kapasitas di Lapas,” ucap Kadivpas Bali. (Miasa/balipost)

 

BAGIKAN