Muhamad Fikri kini ditahan di Mapolsek Denut karena melakukan pencurian. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pencurian terjadi di toko HP, Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar Utara (Denut). Satu buah HP seharga Rp 6,5 juta uang ditaruh di etalase raib.

Setelah kejadian itu dilaporkan ke Polsek Denut, pelakunya tukang mebel, Muhamad Fikri (30) dan dibekuk di tempat tinggalnya, Sidakarya, Denpasar Selatan, beberapa waktu lalu. Terkait pengungkapan kasus ini, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, didampingi Kapolsek Denut Iptu Putu Carlos Dolesgit, Senin (20/11) menjelaskan berawal pada Selasa (7/11) pukul 16.30 WITA saat I Gusti Agus Arnawa (26) bersama temannya merupakan pegawai store HP sedang jualan.

Baca juga:  Kasus Dugaan Korupsi DID Tabanan, KPK Periksa Eka Wiryastuti

Datang pelaku pura-pura melihat-lihat HP. Saat Agus dan temannya sibuk melayani pembeli, pelaku mengambil HP di etalase dan langsung kabur. Kejadian ini baru diketahui saat Agus mengecek barang yang dipajang dan ternyata ada sebuah HP hilang . Atas Kejadian tersebut Agus melapor ke Polsek Denut.

Berdasarkan laporan itu, Tim Opsnal Polsek Denut dipimpin Kanit Ipda Kadek Astawa Bagia mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Polisi berhasil mendapatkan ciri-ciri dan data di TKP.

Baca juga:  Curi HP di Kos-kosan, Pria Asal Bengkulu Ditangkap

Selanjutnya petugas mendapatkan informasi terkait yang diduga pelaku berada di sekitar Jalan Mertasari. Polisi langsung ke sana dan berhasil menangkap pelaku. “HP curian itu dipakai sendiri oleh Pelaku. Tujuannya supaya gampang berkomunikasi dengan pelanggannya,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN