DENPASAR, BALIPOST.com – Pascaputusan sela atas eksepsi kasus mantan Rektor Unud, Profesor Nyoman Gde Antara, sidang pembuktian kasus dugaan korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 sampai dengan 2022, digelar perdana pada Selasa 21 November 2023.
Di sidang pembuktian pertama di Pengadilan Tipikor Denpasar, JPU Nengah Astawa, Agung Gede Lee Wisnhu Diputera dan kawan-kawan menghadirkan empat orang saksi. Tiga di antaranya guru besar atau profesor di Universitas Udayana. Mereka adalah Profesor dokter Anak Agung Wiradewi Lestari, Profesor Wiksuana sebagai Wakil Rektor II, Profesor Ni Luh Putu Wiagustini dan Nala Antara.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa Hotman Paris dan kawan kawan mulai “menyeret” pihak yang mempunyai peran yang sama dengan terdakwa. Juga, pihak yang dinilai paling bertanggungjawab atas SPI 2018-2022.
Tiga guru besar yang dimaksud adalah Profesor Sudewi menjadi Rektor dari 2018 hingga 2021, juga Profesor Suyasa yang pernah menjadi ketua panitia penerimaan mahasiswa baru di Unud saat kasus yang membuat Antara sebagai terdakwa berlangsung. Termasuk, Profesor Rai Maya Temaja yang juga pernah menjabat sebagai ketua panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada tahun berikutnya.
Bahkan kuasa hukum Antara di hadapan majelis hakim yang diketuai Agus Akhyudi, beberapa kali menanyakan pada saksi Wiagustini, apakah sepengetahuan saksi, Profesor Sudewi juga dijadikan tersangka oleh pihak kejaksaan, karena dia sebagai penanggung jawab penerimaan mahasiswa baru kala itu.
Jaksa sempat membacakan soal latar belakang SPI jalur mandiri. Saksi menyebut salah satunya soal desas desus banyaknya calo, khususnya pada jalur mandiri di Fakultas Kedokteran. Hanya saja pembuktian isu calo itu susah dibuktikan. Atas dasar itu, pungutan berupa SPI diresmikan. Dana SPI diperuntukan salah satunya untuk pembangunan infrastruktur Unud karena sarana dan prasarananya minim.
Sepengetahuan saksi, yang dipungut dan SPI adalah mahasiswa baru Strata I dan D4. Kalau pascasarjana, tidak disampaikan. Untuk jalur mandiri, SPI wajib mulai berlaku di 2018.
Hotman Paris, kuasa hukum terdakwa sempat menanyakan mengapa Rektor Prof Antara dijadikan tersangka, sementara kata saksi urusan SPI adalah pekerjaan tim dan dananya untuk kebutuhan institusi. Saksi mengaku tidak tahu.
Jelas saksi, pungutan SPI berdasarkan sistem dan dananya semua masuk ke rekening universitas.
Erwin Siregar, kuasa hukum terdakwa lainnya juga menanyakan ke saksi, terkait sistem penerimaan mahasiswa baru di periode 2018-2022 pada saat zaman Profesor Sudewi dengan Profesor Antara. Saksi menyatakan sama persis. (Miasa/balipost)