Petugas mengecek brang mencurigakan yang dibawa seseorang dalam nasi bungkus (BP/Ist)

BANGLI, BALIPOST.com – Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Bangli berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam rutan, Selasa (21/11). Barang terlarang tersebut ditemukan petugas terbungkus plester merah di dalam nasi bungkus.

Berdasarkan informasi, kronologi pengungkapan penyelundupan narkoba ke dalam rutan, berawal saat petugas melaksanakan penggeledahan barang titipan sesuai SOP yang berlaku, sekitar pukul 10.30 WITA. Ketika petugas melakukan pengecekan barang titipan, ditemukan barang mencurigakan di dalam nasi bungkus.

Barang tersebut terbungkus plester berwarna merah. Mendapati hal tersebut, selanjutnya petugas rutan langsung mengamankan barang mencurigakan itu beserta orang yang mengirim barang tersebut.

Baca juga:  Polisi Waspadai Penggunaan Kapal Pesiar dalam Penyelundupan Narkoba

Petugas kemudian melaporkan perihal temuan itu ke Kepala Rutan. Tanpa waktu lama Kepala Rutan langsung berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Bangli.

Oleh polisi barang beserta orang yang mengirim barang tersebut langsung diamankan untuk diproses lebih lanjut.

Kepala Rutan Kelas IIB Bangli, Dedi Nugroho mengatakan, penggagalan upaya penyelundupan barang terlarang tersebut tidak lepas dari ketelitian dan kecermatan petugas penggeledahan. Ini merupakan komitmen bersama jajaran petugas dalam pemberantasan dan peredaran gelap narkoba di Rutan Bangli.

Baca juga:  Edarkan Sabu dan Pil Koplo, Residivis Narkoba Dibui Delapan Tahun

Sementara itu Kasatres Narkoba Polres Bangli AKP Gusti Made Darma Sudhira dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan barang mencurigakan yang diselundupkan di dalam nasi bungkus. Termasuk orang yang mengirim barang tersebut juga sudah diamankan dan dimintai keterangan.

Jelas Darma, barang mencurigakan tersebut berisi satu klip kristal bening dan tiga butir pil kecil. Dari hasil pemeriksaan kristal bening tersebut positif mengandung amphetamin atau sabu-sabu. “Pilnya belum kami cek. Tapi dari bentuknya itu ada indikasi seperti inex,” ungkapnya.

Baca juga:  Buronan Napi Narkoba Timor Leste Dibekuk di Renon

Berdasarkan hasil pemeriksaan, orang yang mengirim nasi bungkus tersebut mengaku tidak tahu bahwa di dalam nasi yang dibawanya ada barang terlarang. Nasi itu rencana diberikan kepada salah satu warga binaan yang ada di dalam rutan. “Kami juga sudah interogasi warga binaan tersebut. pengakuan sementara dia tidak ada minta atau memesan barang itu. Tapi pengakuan itu masih terus kami dalami,” jelasnya. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN