DENPASAR, BALIPOST.com – Tarif parkir di Denpasar sudah lama belum dilakukan penyesuaian. Kini, setelah adanya UU tentang retribusi yang baru, Pemkot Denpasar juga sudah menerbitkan Perda tentang Pajak dan Retribusi yang baru.

Ranperda ini juga sudah mendapat persetujuan dari DPRD untuk dijadikan Perda. Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara, Selasa (21/11), saat dikonfirmasi mengatakan mengatakan terkait dengan penyesuaian tarif parkir sudah ada Perdanya. Selain itu, kajian juga sudah ada di Perumda.

Baca juga:  Segini, Harga Jual Hotel Diatur Ranpergub Pariwisata

Karena itu, penyesuaian tarif parkir mulai dirancang. Dirut Perumda Bhukti Praja Sewakadharma (BPS) Kota Denpasar, Nyoman Putrawan yang dikonfirmasi Selasa 21 November 2023, mengaku masih menunggu regulasi atau keputusan Pemkot Denpasar untuk realisasinya.

Karena Perumda BPS sudah mempersiapkan kajian tentang penyesuaian tersebut. Pihaknya juga telah diundang oleh Bagian Hukum Setda Kota Denpasar untuk membahas masalah ini.

Seperti diketahui, saat ini tarif parkir di Denpasar masih Rp 1.000 untuk sepeda motor dan Rp 2.000 untuk  mobil. Putrawan mengatakan pihaknya sudah memiliki hasil kajian dari LPPM Unud.

Baca juga:  Renovasi Pertokoan Suci Dirancang Swadaya

Ada banyak pertimbangan dalam kajian penyesuaian tersebut, baik dari kajian ekonomi maupun sosial. Putrawan menyebut, Denpasar belum pernah melakukan penyesuaian lebih dari 5 tahun. (Asmara Putera/balipost)

Simak selengkapnya di video

BAGIKAN