MANGUPURA, BALIPOST.com – Rencana revisi tata tertib disingkat tatib sekolah di Kabupaten Badung terus berproses di Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga setempat. Rencananya, aturan yang akan dibahas Kamis (23/11) ini akan merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kepala Disdikpora Badung, Gusti Made Dwipayana dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPRD Badung mengatakan tidak ada lagi sekolah yang menerapkan hukuman dengan kekerasan, seperti memukul. Namun lebih mendahulukan pembinaan siswa.

Baca juga:  Sekda Adi Arnawa Hadiri “Karya Tawur Balik Sumpah” Pura Dalem Suargan Bongkasa

Tatib akan berlaku di seluruh sekolah, khususnya Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama itu akan mengedepankan pembinaan dan pendidikan karakter, sehingga guru dilarang melakukan kekerasan.

Seperti diketahui, sebuah video berdurasi pendek yang memuat seorang guru memotong rambut siswa di Badung viral di media sosial. Bahkan, orangtua siswa sempat membawa perkara ini ke pihak berwajib, meski akhirnya antara guru dan orangtua siswa berdamai. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Sepekan, Satpol PP Badung Berhasil Bongkar 20 Tower
BAGIKAN