TABANAN, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan kembali melakukan pemusnahan barang bukti (barbuk) perkara narkotika pada Rabu (22/11). Pemusnahan ini dipimpin langsung Ketua Kejari Tabanan, Ni Made Herawati, dan melibatkan berbagai pihak terkait seperti polisi, TNI, perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Tabanan termasuk pelajar.

Kejari Tabanan didampingi Kasi pengelolaan barang bukti dan barang rampas (PB3R), Lenny Marta Baringbing mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil penanganan perkara tindak pidana umum selama periode semester II tahun 2023 tepatnya sejak bulan Juli 2023 sampai dengan bulan November 2023 terdiri dari 19 perkara inkraht.

Baca juga:  Peringatan HUT ke-78 RI, Penjabat di Tabanan Gunakan Kostum Pahlawan Nasional

Adapun barang bukti narkotika terdiri dari jenis shabu sebanyak 31,27 gram, ganja sejumlah 1.038,12 gram dan jenis ganja THC sebanyak 93,99 ml dengan nilai sekira Rp 100 juta. Dikatakannya, jumlah perkata narkotika yang telah ditangani cenderung turun sebanyak 63 persen dari semester 1 sehingga ini menunjukkan kerjasama antara aparat penegak hukum dan masyarakat daerah tabanan dalam memberantas peredaran ilegal narkotika.

“Kali ini kami juga menghadirkan guru dan perwakilan pelajar sebagai pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini dalam mencegah penyalahgunaan narkotika bagi generasi muda, disamping juga sebagai tindak lanjut program penerangan hukum khususnya jaksa masuk sekolah yang selama ini banyak memberikan materi atas penyalahgunaan narkoba,” terangnya.

Baca juga:  Korupsi Gaji Pensiunan Veteran, Tersangka Dilimpahkan Tahap II

Herawati mengungkapkan sudah ada penurunan jumlah kasus penyalahgunaan narkotika di Tabanan. Dibandingkan saat pandemi angka kasus sempat tinggi kemungkinan karena banyaknya jumlah pengangguran yang menjadi faktor mendorong beberapa individu memilih penyalahgunaan narkotika sebagai pelarian.

Pemusnahan BB ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejari Tabanan sebagai tahap akhir penanganan perkara tindak pidana dengan kekuatan hukum yang tetap berdasarkan putusan pengadilan. Herawati berharap bahwa dengan adanya pemusnahan ini dan upaya pencegahan yang lebih intensif, kasus penyalahgunaan narkotika di Tabanan dapat mengalami penurunan di tahun-tahun mendatang.(Puspawati/balipost)

Baca juga:  Ada Materi yang Perlu Diperjuangkan, Kejari Tabanan Banding Putusan JDA

Simak selengkapnya di video

BAGIKAN