BANGLI, BALIPOST.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bangli tahun 2024 telah disepakati. Nilainya lebih rendah dari upah minimum provinsi (UMP) Bali.
Karenanya besaran upah minimum di kabupaten Bangli tahun depan kembali mengikuti UMP. Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangli Ni Luh Ketut Wardani dikonfirmasi Rabu (22/11) menyebutkan berdasarkan hasil rapat pihaknya dengan dewan pengupahan kemarin, disepakati UMK Bangli Tahun 2024 Rp 2.587.980,46.
Penghitungan upah didasari peraturan pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Dalam regulasi itu sudah diatur formulasinya.
Diakui bahwa nilai UMK Bangli 2024 yang disepakati, lebih rendah dari UMP Bali. UMP Bali tahun 2024 yang sudah ditetapkan sebesar Rp Rp 2.813.672. Naik Rp 100 ribu dibanding tahun sebelumnya.
Sesuai ketentuan jika nilai UMK lebih rendah dari UMP maka upah minimum yang berlaku di kabupaten yang bersangkutan akan mengikuti UMP. “Iya kita pakai UMP. Ini yang kedua kalinya,” kata Wardani.
Diungkapkan, tidak hanya Bangli, namun ada empat kabupaten lainnya di Bali yang upah minimum 2024 juga mengikuti UMP.
Setelah disepakati, Pemkab Bangli selanjutkan akan menyampaikan hasil perhitungan UMK Bangli 2024 ke pemerintah provinsi Bali. “Penetapan UMK nanti akan dilakukan oleh Gubernur paling tidak tanggal 30 November,” imbuhnya. (Dayu Swasrina/balipost)