DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pencurian uang Rp 22 juta terjadi di toko yang berada di Jalan Kartini, Denpasar Utara (Denut). Pelakunya mantan karyawan di TKP, Jilik Meta Yiwa (21) asal NTT dan ditangkap di Denpasar Selatan, Senin (20/11).
Sedangkan tas berisi uang curian tersebut disembunyikan di tumpukan batu di lahan kosong. Selain itu pelaku juga mencuri HP.
Kapolsek Denut Iptu Putu Carlos Dolesgit, didampingi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Kamis (23/11) menjelaskan, korbannya Chendrawati (55). Kronologisnya, awalnya korban membuka toko sembako dan didapati pintu tempat usahanya terbuka, Senin (20/11) pukul 08.00 WITA.
Selanjutnya korban mengecek meja kasir, ternyata tas ransel berisi uang tunai Rp 22 juta dan HP, hilang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 24 juta. “Terkait peristiwa ini, korban melapor ke Polsek Denpasar Utara. Selanjutnya anggota Unitreskrim Polsek Denpasar Utara melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Dipimpin Kanitreskrim Polsek Denut Ipda Kadek Astawa Bagia melakukan penyelidikan dan olah TKP. Diperoleh informasi jika pelaku tinggal di Denpasar Selatan. Akhirnya pada Senin pukul 20.30 WITA pelaku berhasil dibekuk.
Saat diperiksa, pelaku mengaku melakukan pencurian seorang diri. Pelaku memanjat pintu pagar lalu naik ke lantai 2 melalui lubang celah terali besi kanopi. Setelah itu pelaku masuk lalu menuju lantai 1 dan mengarah ke meja kasir. Pelaku langsung mengambil tas berisi uang dan HP.
“Pelaku mengakui sebelumnya pernah bekerja di TKP selama 5 hari mulai tanggal 5 November hingga 9 Nopember 2023. Pelaku mengaku tidak kuat karena kerjanya cukup berat dan berhenti bekerja,” ujar Carlos.
Pada 11 November 2023 pelaku menemui korban untuk minta gaji selama bekerja, tapi tidak diberikan karena kerjanya belum sebulan. Karena jengkel, timbulah niat pelaku mencuri di TKP. Karena situasi toko tersebut sudah diketahui sehingga pelaku leluasa melakukan aksinya.
Selain itu di kampungnya pelaku sering mencuri tapi nilainya kecil. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku kabur ke Bali. “Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun penjara,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)