BANGLI, BALIPOST.com – Angka pernikahan anak di Kabupaten Bangli meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Untuk menekan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangli kini merancang Peraturan Daerah tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
Berdasarkan data Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bangli, jumlah anak usia di bawah 18 tahun yang menikah sepanjang 2021 sebanyak 13 kasus. Pada 2022 angka pernikahan anak meningkat menjadi 21 kasus.
Sedangkan pada 2023 hingga Oktober, jumlahnya tercatat sebanyak 30 kasus. “Ini berdasarkan data yang kami dapat dari Disdukcapil. Kalau melihat data tersebut, ada tren naik,” ungkap Kepala Dinas Sosial PPPA Kabupaten Bangli, I Wayan Jimat didampingi Kabid Perlindungan Anak, Dewa Ayu Ita Purnamadewi, Kamis (23/11).
Menurut Jimat, secara umum pernikahan anak disebabkan karena beberapa faktor. Antara lain karena kurangnya pengetahuan anak, orang tua dan keluarga terhadap dampak negatif dari pernikahan dini serta masalah ekonomi. Faktor lainnya adalah tingkat pendidikan yang masih rendah.
Dinas Sosial PPPA Bangli telah berusaha untuk menekan angka pernikahan anak dengan melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah SMP dan SMA. Selain itu, mereka juga melakukan advokasi pada kegiatan pertemuan-pertemuan.
Pernikahan usia dini, menurut Jimat, banyak dampak buruknya. Seperti risiko melahirkan anak yang mengalami stunting dan kurang gizi.
Selain itu, pernikahan usia dini juga dapat memicu masalah psikososial dan rawan mengalami permasalahan rumah tangga hingga berujung pada perceraian. Dalam upaya mencegah terjadinya pernikahan anak usia dini, Dinas Sosial PPPA Bangli sedang merancang perda tentang pencegahan perkawinan anak.
Perda tersebut lebih mengatur upaya preventif. “Kami berharap rancangan perda ini dapat mengurangi angka kejadian perkawinan anak di Bangli,” harap Jimat. (Dayu Swasrina/balipost)