Ketua KPU Bangli I Kadek Adiawan. (BP/Dokumen)

BANGLI, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangli hanya memfasilitasi tiga buah alat peraga kampanye (APK) untuk peserta pemilu 2024. Tiga buah APK itu akan dipasang di wilayah Kota Bangli. Ketua KPU Bangli I Kadek Adiawan menyebutkan tiga buah APK yang difasilitasi berupa baliho.

Satu untuk semua parpol, satunya untuk semua Paslon dan satunya lagi untuk calon DPD. Sesuai ketentuan pemasangan tiga APK akan dilakukan di wilayah ibu kota kabupaten. “Sesuai hasil koordinasi dengan bapak bupati tadi, kita akan pasang di depan kantor KPU Bangli,” kata Adiawan ditemui di Kantor Bupati Bangli belum lama ini.

Baca juga:  Masa Tenang Pemilu 2024, Satpol PP Bali Turunkan APK Yang Masih Terpasang

Sesuai jadwal, masa kampanye pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023. Pada kampanye pemilu 2024 ini, KPU Bangli tidak mengatur zona terkait pemasangan APK oleh parpol/calon.

Adiawan mengatakan pihaknya hanya akan membuat surat keputusan terkait titik-titik yang dilarang dipasangi APK. Seperti di sekolah, fasilitas umum, dan pohon perindang.

Sementara itu jelang masa kampanye, Sentra Gakumdu Bangli melakukan rapat koordinasi, di Kantor Bawaslu Bangli Kamis (23/11). Rapat dilaksanakan untuk persepsi terkait penanganan pelanggaran pemilu di masa kampanye.

Baca juga:  Sembilan Bakal Caleg Gugur Tak Penuhi Syarat Pemberkasan

Sentra Gakumdu terdiri dari tiga unsur yakni Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian. Menurut Komisioner Bawaslu Bangli I Nengah Purna, pihaknya perlu melakukan penyamaan persepsi jelang masa kampanye.

Sesuai jadwal masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai 28 November 2023. “Banyak hal yang perlu disamakan persepsi kita berkaitan dengan pemasangan APK, termasuk jangan sampai ada ASN dan Perbekel ikut serta dalam kampanye ataupun jadi tim kampanye,” kata Purna ditemui usai rapat.

Baca juga:  50 Napi Narkoba Kerobokan Dilayar ke Bangli

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu, Purna mengaku pihaknya Bawaslu merencanakan untuk melakukan monitoring dan evaluasi ke tiap kecamatan.

Menurut Purna bahwa dengan tidak adanya zona pemasangan APK pada pemilu 2024 ini, maka parpol maupun caleg boleh memasang APK mandiri di semua wilayah. Asalkan tidak di tempat yang dilarang dalam perda dan mengantongi izin tertulis dari pemilik lahan.

Pihaknya berharap masa kampanye pemilu 2024 bisa berjalan sesuai alur dan kondusif. Semua peserta diharapkan taat aturan. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN