Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, I Nyoman Gede Anom saat memberikan keterangan pers terkait ketersediaan VAR di Bali, Jumat (24/11). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) di Bali terus mengalami peningkatan. Hingga November 2023, jumlah yang dilaporkan mencapai 62.672 kasus.

Naik signifikannya kasus rabies ini, menyebabkan Bali sempat mengalami kelangkaan vaksin antirabies (VAR) sejak Oktober 2023. Namun, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, I Nyoman Gede Anom, mengungkapkan kelangkaan vaksin itu sudah bisa diatasi.

Ia mengakui sempat ada kelangkaan disebabkan karena adanya peningkatan kasus gigitan yang ditangani oleh rabies centre pada Juni sampai September 2023. Ini diakibatkan adanya pemberitaan kasus rabies di media sosial yang menimbulkan kepanikan masyarakat, serta terjadinya keterlambatan distribusi VAR dari produsen di luar negeri masuk ke Indonesia.

“Sebenarnya kita tidak kehabisan VAR, tapi ketersediaannya terus menipis karena kebutuhan VAR meningkat. Karena kami menyediakan VAR untuk kabuputen/kota juga. sehingga kami selektif untuk memberikan VAR,” ujar Gede Anom, Jumat (24/11).

Namun demikian, pada 20 November distribusi VAR sudah kembali normal. Ia menyebut, Provinsi Bali telah menerima bantuan VAR dari Kemenkes sebanyak 31.000 vial.

Baca juga:  Hujan Deras, Jalan Amblas hingga Banjir Melanda Karangasem

Akan datang secara bertahap dari total yang dialokasikan sebanyak 103.800 vial. Bantuan VAR yang sudah diterima telah didistribusikan ke kabupaten/kota yang membutuhkan.

Saat ini semua rabies centre yang melayani tata laksana kasus gigitan sudah tersedia VAR dengan jumlah yang mencukupi. Diungkapkan, sampai November 2023, Pemerintah Provinsi Bali juga telah mengadakan VAR sebanyak 34.800 bersumber dari APBD dan Dana Alokasi Umum (DAU).

Slain itu, Pemerintah Provinsi Bali juga telah menerima bantuan VAR dari Kementerian Kesehatan sebanyak 113.500 vial, serta pengadaan dari APBD kabupaten/kota dengan jumlah total sekitar 57.800 vial. Jumlah VAR yang diadakan di masing-masing kabupaten/kota bervariasi sesuai dengan kemampuan keuangan kabupaten/kota.

Sedangkan untuk SAR Pemerintah Provinsi Bali telah mengadakan sebanyak 200 vial dan menerima bantuan dari Kemenkes sebanyak 615 vial. “Dengan jumlah VAR yang ada dan akan dikirim secara bertahap dari bantuan Kemenkes, kami pastikan persediaan VAR di Bali cukup sampai pertengahan tahun 2024,” tegasnya.

Baca juga:  Tambahan Harian Kasus COVID-19 di Bawah 100, Korban Jiwa Masih Dilaporkan

Kendati demikian, Anom menegaskan akan tetap selektif dalam mendistribusikan VAR. Dia tidak ingin kelangkaan VAR terjadi kembali.

Dikatakannya sepanjang 2023 sampai 23 November, kasus gigitan hewan penular rabies yang dilaporkan sebanyak 62.672 kasus. Dengan pemberian VAR 1 sebanyak 45.504 kasus, VAR 2 sebanyak 24.397 kasus, dan VAR 3 sebanyak 10.584 kasus.

Kasus rabies (lyssa) yang dilaporkan sampai 23 November 2023 sebanyak 6 kasus. Jumlah kasus ini terus mengalami peningkatan.

Pada tahun 2019 jumlah kasus gigitan HPR mencapai 38.144 kasus. Sempat mengalami penurunan pada tahun 2020 dan 2021, yaitu 29.171 kasus dan 22.890 kasus pada tahun 2021. Namun, pada tahun 2022 meningkat drastis mencapai 38.524 kasus. Dan pada tahun 2023 (per 23 November 2023) mencapai 62.672 kasus.

Baca juga:  Genjot Produksi Beras, Buleleng Gandeng Batan

Tren kasus gigitan per bulan pada 2023 fluktuatif. Pada Januari sebanyak 3.894 kasus, Februari 3.343 kasus, Maret 3.996 kasus, April 3.544 kasus, Mei 4.258 kasus, meningkat drastis pada Juni 10.181 kasus, dan puncaknya terjadi bulan Juli, yaitu sebanyak 11.840 kasus. Pada bulan Agustus, September, dan Oktober mengalami penurunan, yaitu 9.002 kasus pada bulan Agustus, 6.968 kasus bulan September, dan 5.098 kasus pada bulan Oktober.

Masyarakat diharapkan berperan serta aktif dalam upaya pengendalian rabies. Dengan cara memelihara hewan peliharaan terutama anjing secara benar dan bertanggung jawab, antara lain tidak meliarkan HPR yang dipelihara dan melakukan perawatan HPR.

Melakukan vaksinasi HPR, seperti anjing, kucing dan kera secara reguler setiap tahun. Apabila mengalami kasus gigitan HPR, melakukan pencucian luka dengan sabun dan air mengalir selama 15 menit dan segera datang ke pelayanan kesehatan terdekat untuk mendapatkan tatalaksana sesuai standar. (Winatha/balipost)

BAGIKAN