Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Suhendra, Senin (27/11), mengaku sudah menonaktifkan HS atau Hariyo Seto, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan melakukan penyimpangan dalam layanan jalur khusus (fast track). Dijelaskan Suhendra, selain menonaktifkan tersangka, pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan atas HS.

“Surat tersebut telah kami sampaikan langsung kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bali pada hari Rabu tanggal 22 November 2023. Permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan untuk memberikan kesempatan bagi kami dalam melakukan pemeriksaan internal dan evaluasi. Sehingga hasilnya diharapkan dapat mendorong perbaikan sistem dan tata kelola pelayanan keimigrasian untuk mencegah terulangnya kembali penyimpangan serupa di masa mendatang,” ucap Kakanim Ngurah Rai, Suhendra.

Baca juga:  Pemudik di Selat Bali Diamankan 7 Kapal Patroli

Lanjut dia, terkait dengan penyidikan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan Tinggi Bali untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami mendukung penuh upaya Kejaksaan Tinggi Bali dalam menuntaskan perkara ini demi tegaknya hukum dan keadilan. Serta menjamin bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan bersikap koperatif dan terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bali. Termasuk menghadirkan pihak-pihak yang diperlukan untuk membantu proses penyidikan perkara ini,” jelasnya.

Baca juga:  Hasilnya Mengejutkan, Ini Rerata Kualitas Guru dan Tenaga Kependidikan di Bali

Terlepas dari tertangkapnya petugas Imigrasi, pihakanya saat ini sedang melakukan pembenahan. Salah satunya pemasangan 30 unit autogate pada area kedatangan internasional yang pekerjaan pemasangannya telah dimulai sejak Oktober 2023. Dan direncanakan akan beroperasi pada akhir Desember 2023.

Juga penambahan 50 unit autogate pada Kuartal 1 2024, 30 unit tambahan akan dipasang di area kedatangan dan 20 unit akan dipasang pada area keberangkatan internasional. Selain itu, guna memastikan area imigrasi steril dari pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyimpangan, pihak imigrasi juga mengaktifkan pintu, khusus bagi pihak pengguna pass bandara dengan pemeriksaan secara elektronik agar penggunaannya sesuai dengan peruntukannya. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Lelang Jabatan di Pemprov Bali, 74 Pelamar Ikut Seleksi Terbuka
BAGIKAN