DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus penyerangan Kantor Satpol PP Kota Denpasar, Minggu (26/11) usai mengamankan puluhan Pekerja Seks Komersial (PSK) berdampak pada proses pemeriksaan. Rencananya, Satpol PP, Senin (27/11) ini melakukan pemeriksaan untuk membuat berita acara pemeriksaan (BAP) untuk dilimpahkan ke sidang tipiring. Namun, karena PSK sudah kabur, maka proses BAP pun menjadi gagal.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, I Nyoman Sudarsana mengatakan rencananya mereka akan di-BAP kemudian dilanjutkan sidang tindak pidana ringan atau tipiring Rabu mendatang. Hanya saja, karena ada penyerangan oleh sekelompok orang, 33 PSK tersebut pun kabur.
Dalam kasus penyerangan tersebut, 6 orang petugas Satpol PP menjadi korban. Lima orang yang mengalami luka ringan sudah bisa masuk kerja. Hanya satu orang yang masih menjalani perawatan di RS Wangaya. “Saat ini masih proses pemulihan. Sementara 5 petugas lainnya yang mengalami luka ringan, beberapa sudah ngantor,” katanya.
Ditanya terkait kamera pemantau di kantornya, Sudarsana mengatakan saat kejadian kondisi rusak, sehingga tidak bisa berfungsi untuk merekam kejadian. “Kondisi CCTV kami dalam keadaan rusak,” ujarnya.
Terkait keberadaan tempat PSK, Sudarsana mengatakan akan melakukan pengecekan. Bahkan, bila tidak ada kelengkapannya, semua akan ditutup. “Kami akan berproses sesuai aturan, karena ada aturan yang harus kami jalankan dan tidak boleh bertindak di luar aturan,” katanya.
Dikatakan, sidak tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat. Warga mengaku resah dengan kondisi yang banyak terdapat PSK. “Sidak karena ada laporan masyarakat yang meresahkan, ada suara musik keras-keras,” kata Sudarsana.
Pihaknya kemudian menerjunkan petugas untuk melakukan pemantauan dan ternyata pengaduan itu benar. Kemudian keluarlah penugasan dari Kasatpol PP untuk turun melakukan penertiban. “Di lokasi kemudian petugas mengamankan 33 orang tanpa identitas yang diduga PSK,” katanya. (Asmara Putera/balipost)