Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi. (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi menilai penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar merupakan tindakan semena-mena dan anarkis. Ia pun meminta aparat kepolisian mengusut kasus penyerangan dan penganiayaan terhadap sejumlah anggota Satpol PP Kota Denpasar itu.

Diharapkan, proses hukum para pelakunya bisa dilakukan. “Kami berharap kepolisian dapat mengusut tuntas dan pelaku diproses secara hukum. Ini pembelajaran bagi kita semua supaya masyarakat tidak semena-mena dan melakukan tindakan anarkis,” kata Rai Darmadi saat mendatangi Kantor Satpol PP Kota Denpasar, Selasa (28/11) dilansir dari Kantor Berita Antara.

Sejumlah anggota Satpol PP Kota Denpasar yang sedang berjaga di kantornya pada Minggu (26/11) pagi pukul 04.30 Wita diserang oleh sekelompok orang tidak dikenal berjumlah sekitar 25 orang. Akibat penyerangan dan penganiayaan oleh orang tak dikenal tersebut, sedikitnya enam orang anggota Satpol PP Denpasar mengalami luka ringan dan berat serta dua kaca mobil patroli Satpol PP Denpasar dirusak.

Baca juga:  Cegah Masuknya Cacar Monyet, Sejumlah Thermo Scanner Dipasang di Bandara Ngurah Rai

Selain itu, sebanyak 33 orang perempuan yang diduga pekerja seks komersial (PSK) yang saat itu sedang diamankan di kantor Satpol PP Denpasar berhasil kabur. Rai sangat menyayangkan aksi penyerangan yang dilakukan ke instansi pemerintah. “Itu sama halnya dengan tindakan kriminal. Apalagi sampai ada korban cedera,” ujarnya.

Menurut dia, jika memang ada sekelompok masyarakat yang merasa keberatan dengan penertiban yang dilakukan Satpol PP Denpasar di kawasan Jalan Danau Tempe, Denpasar, hal itu bisa dikoordinasikan dan tidak perlu sampai ada aksi kekerasan. “Kami datang ke sini untuk mendukung teman-teman Satpol PP Denpasar supaya tidak mundur dalam menjalankan tugas. Harus tetap dilakukan penertiban kalau memang targetnya ditertibkan,” katanya.

Baca juga:  Disambar KA, Sopir Truk Kritis

Terlebih, ujar Rai Darmadi, penertiban yang dilakukan Satpol PP Denpasar memang berdasarkan laporan masyarakat bahwa di lokasi itu ada kegiatan sekelompok masyarakat yang meresahkan lingkungan.

“Prinsipnya tidak boleh ada lokalisasi. Mudah-mudahan bisa diselesaikan sampai tuntas, jangan berhenti gara-gara masalah ini,” katanya menegaskan.

Apalagi sebelumnya yang menjadi muncikari, pengelola, dan penyedia tempat hiburan tersebut sudah diingatkan untuk menutup usahanya karena banyaknya laporan dari masyarakat.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan pihaknya menyerahkan kepada aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus penyerangan dan penganiayaan tersebut.

Baca juga:  Mencuri, Warga Asutralia Dituntut 6 Bulan Penjara

“Motif datangnya mereka (orang tidak dikenal) itu kami tidak tahu. Apakah karena kami melakukan penertiban terhadap terduga PSK atau motif yang lain,” katanya.

“Yang jelas, pada saat orang tidak kenal itu datang melakukan penyerangan, ada kesempatan bagi 33 orang perempuan yang telah diamankan itu keluar karena saat itu pintu gerbangnya terbuka,” tambahnya.

Terkait senjata api yang diduga digunakan pelaku penyerangan, ia mengatakan saat ini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian. “Apakah yang membawa senjata itu oknum TNI atau tidak, kami tidak tahu,” ujarnya.

Mengenai keberadaan lokalisasi di Kota Denpasar, Bawa Nendra menyatakan tidak ada. “Di Kota Denpasar kalau dilihat lokalisasi itu tidak ada. Hanya sekarang kalau kita lihat, disamarkan dengan kafe,” ucapnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN