Polisi merilis kasus dugaan pemerasan dengan ancaman kekerasan yang dilakukan oknum purnawirawan polisi, Selasa (28/11). (BP/eka)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Oknum purnawirawan anggota Polri berinisial KTA (63) ditangkap terkait tindak pidana dugaan pemerasan dan tindak kekerasan. Pelaku melakukan aksinya dengan mengirimkan surat meminta uang hingga Rp5 miliar pada beberapa korbannya, serta memasukkan peluru aktif sebagai bentuk ancaman.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Badung, Selasa (28/11), Kasatreskrim Polres Badung, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura memaparkan motif pelaku melakukannya diduga karena sakit hati dan alasan ekonomi. Peristiwanya terjadi pada Jumat (24/11), pelaku membuat surat bertulis tangan yang berisikan ancaman kekerasan kepada beberapa korban untuk menyerahkan sejumlah uang berkisar 2,5 miliar sampai 5 miliar. Di dalam surat tersebut, pelaku juga menyertakan peluru aktif kaliber 7,62 sebagai bentuk ancaman nyata terhadap korbannya.

Baca juga:  Ngurah Mayun Bantah Lakukan Premanisme

“Pada intinya isi surat tersebut adalah mengancam korbannya untuk menyerahkan atau memberikan sejumlah uang kisaran dari korban yang pertama 2,5 miliar, korban yang berikutnya meminta uang 5 miliar. Dan yang bersangkutan dalam suratnya mengancam akan mengeksekusi serta menyiaram air keras pada korbannya,” terangnya.

Pelaku ditangkap tim Sangmong bersama Polsek Mengwi pada Senin (27/11). Dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah pelaku dan polisi mengamankan barang bukti dari pelaku yakni: 25 butir peluru aktif, 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, 1 buah helm, 1 buah jaket, 1 pasang sepatu, 1 buah ballpoint.

Baca juga:  Ada Potensi "Abuse of Power," Perlu Lembaga Pengawas MK

Sedangkan dari korban, polisi mengamankan barang bukti berupa 2 lembar surat berisikan ancaman kekerasan beserta amplopnya, 3 butir peluru aktif kaliber 7,62 mm. Dari hasil pendalaman, barang bukti peluru yang diamankan dari rumah pelaku, diketahui bahwa pelaku mendapatkannya di Sumba Barat saat ia masih dinas aktif.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 1 ayat (1) UU darurat No 12/1951 tentang perbuatan menguasai amunisi tanpa hak dengan ancaman maksimal hukuman mati/penjara seumur hidup/20 tahun penjara. Kemudian pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun, pasal 335 ayat (1) ke-1 tentang ancaman kekerasan dengan ancaman maksimal 1 tahun.

Baca juga:  Kasusnya Mulai Disidangkan, JPU Beber Peran Anak Dewa Puspaka

Terkait pelaku yang mengatasnamakan Kapak Merah, Jaya menegaskan bahwa oknum purnawirawan itu tidak ada kaitan sama sekali dengan kelompok-kelompok tertentu.

“Perlu kami tekankan, pada intinya terkait kejadian ini, tidak ada kaitan sama sekali dengan situasi politik yang ada. Termasuk juga tidak ada kaitan yang bersangkutan berafiliasi dengan kelompok-kelompok tertentu,” tegas Kasatreskrim Polres Badung. (Eka Adhiyasa/balipost)

BAGIKAN