Kasi Humas Polres Buleleng. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Ibu Rumah Tangga berinisial KA (30 korban dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku KG (39) kini mengakui memiliki hubungan asmara dengan pelaku. Bahkan dalam pemeriksaan terakhir dari penyidik unit PPA Polres Buleleng, keduanya sudah sepakat untuk berdamai.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, pasca perdamaian kasus itu, pihaknya saat ini tengah mangajukan berkas perdamaian ke penyidik. Namun, sebelum kasus tersebut di hentikan. Penyidik akan terlebih dulu melakukan gelar perkara penyelidikan.

Baca juga:  Amankan Melasti dan Tawur Agung Kesanga, Dishub Badung Rekayasa Lalin

“Keduanya sudah sepakat untuk berdamai, berkas sudah diserahkan ke penyidik. Nanti kita akan gelar perkara sebelum kasus ini dihentikan,”terang Diatmika.

Lanjut Diatmika, selain adanya kesepakatan damai, suami dari KA juga sudah resmi melayangan surat untuk mencabut laporan polisi. Hal ini dilakukan mengingat keduanya dalam satu ikatan keluarga dan bertetangga.

“Pertimbangannya kemungkinan karena mereka bertengga dan menghindari konflik. Sehingga suaminya resmi mencabut laporan pada hari Minggu (26/11).

Baca juga:  Polda Bentuk Satgas Penegakan Perppu Ormas

Diberitakan sebelumnya, seorang ibu rumah tangga berinisial KA, 30 tahun, asal salah satu desa di Kecamatan Buleleng, diduga diperkosa oleh tetangganya. Aksi pemerkosaan itu, dilaporkan KA pada Sabtu, 4 November 2023. Dimana, dalam laporannya itu KA mengaku telah dirudapaksa oleh tetangganya berinisial KG, 39 tahun. Pada waktu itu KA yang tengah menyapu di halaman rumahnya didatangi oleh KG. Disana, KG dengan terang-terangan ingin mengajak KA berhubungan seksual. Ajakan KG kemudian ditolak oleh KA. Namun pelaku nekad memaksa korban. Kejadian itupun diketahui oleh suami KA dan langsung melaporkan ke Polres Buleleng. (Nyoman Yudha/Balipost)

Baca juga:  Bukan Beberapa Tahun Lalu, Video Pose Bugil di Kayu Sakral Pura Babakan Baru Dibuat

 

BAGIKAN